Dalam dokumen tersebut disebutkan, Ketua Panitia Pemilihan Rektor juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah pada Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
Inspektorat Jenderal juga menemukan adanya struktur tim pemenangan yang disebut berkaitan dengan proses Pilrek Unmul, meski status legal formalnya masih dalam tahap pendalaman.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran aturan, Kemdiktisaintek dapat memberikan rekomendasi perubahan terhadap struktur kepanitiaan, termasuk kemungkinan penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Penyaringan Calon Rektor Unmul Ditunda
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, Kemdiktisaintek memutuskan menunda tahapan penyaringan calon Rektor Unmul periode 2026–2030.
Penundaan dilakukan hingga proses klarifikasi dan perbaikan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan selesai dilakukan.
Kemdiktisaintek menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, serta independensi proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap temuan tersebut, sekaligus bagaimana kelanjutan proses Pilrek Unmul setelah seluruh persoalan administrasi dan tata kelola diselesaikan.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru terkait perkembangan dari penundaan tahapan penyaringan calon Rektor Unmul periode 2026–2030. Informasi terupdate akan terus dilakukan redaksi Arusbawah.co. (pra)
- 6 Jurusan Institut Teknologi Kalimantan yang Relevan dengan Pembangunan IKN, Ada Teknik Sipil hingga Informatika
- Terancam Diganti dari Ketua Panitia Pilrek Unmul, Mustofa Agung Sardjono: 'Alhamdulillah Saja, Saya Tak Pernah Mengincar Jabatan Ini'
- Abdunnur Tak Jawab soal Kabar Ketua Panitia Pemilihan Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor 2026 - 2030
Tag




