“Yang benar itu bukan sekadar 65 persen dan 35 persen. Tapi komposisinya 35:65 dikalikan jumlah anggota senat yang hadir saat voting,” jelasnya.
- Beredar Surat Kop Kemdiktisaintek, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul Ditulis Rangkap Jabatan di Tim Pemenangan
- Mendagri Tito Beberkan 10 Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi dan Terendah di Indonesia, Ada dari Kaltim Masuk Daftar
- Akademisi Unmul Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Tunjangan Pejabat di Tengah Utang Rp400 Miliar
Kemdiktisaintek Temukan 30 Anggota Senat Rangkap Jabatan
Di tengah proses Pilrek Unmul, Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek dalam mekanisme pemilihan.
Berdasarkan surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 yang beredar dan diterima redaksi Arusbawah.co, tahapan penyaringan calon rektor yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Juni 2026 mengalami penundaan.
Penundaan dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Salah satu temuan penting adalah adanya sekitar 30 anggota Senat Unmul dari unsur wakil dosen yang disebut merangkap jabatan struktural di lingkungan universitas.
Beberapa di antaranya termasuk jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI). Kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Selain itu, ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik yang disebut merangkap sebagai rektor di perguruan tinggi lain.
Ketua Panitia Pilrek Unmul Disorot karena Dugaan Konflik Kepentingan
Selain persoalan rangkap jabatan anggota senat, Inspektorat Jenderal juga menyoroti posisi Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Tag



