ARUSBAWAH.CO - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 memasuki babak baru setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menemukan sejumlah persoalan dalam tahapan penjaringan dan penyaringan calon rektor.
Sebelumnya, petahana Rektor Unmul, Abdunnur, menyatakan telah memperoleh dukungan mayoritas dari internal Senat Unmul.
Ia menyebut sebanyak 81 dari total 94 anggota senat telah menyatakan dukungan terhadap dirinya, baik secara langsung maupun tertulis.
Namun, klaim dukungan tersebut kini berhadapan dengan temuan administrasi dan tata kelola yang sedang didalami pemerintah pusat.
Salah satu temuan utama adalah adanya sekitar 30 anggota Senat Unmul yang diduga merangkap jabatan struktural.
Abdunnur Klaim Raih Dukungan 81 Anggota Senat Unmul
Menjelang Pilrek Unmul 2026–2030, Abdunnur mengungkapkan dirinya telah mendapat dukungan signifikan dari anggota senat universitas.
Ia menyebut dukungan tersebut berasal dari 81 anggota Senat Unmul dari total 94 anggota yang memiliki hak dalam proses pemilihan.
“Sudah sejumlah 81 yang menyatakan dukungan secara langsung maupun tertulis. Itu menjadi penguatan bagi kami dalam membangun kebersamaan menuju Pilrek 2026–2030,” ujar Abdunnur diwawancara redaksi Arusbawah.co beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dukungan senat menjadi faktor penting karena dalam mekanisme pemilihan rektor, suara Senat Unmul memiliki porsi besar dalam menentukan hasil akhir.
Berdasarkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026, komposisi suara dalam pemilihan rektor terdiri dari 65 persen suara anggota Senat Unmul dan 35 persen suara dari kementerian.
Abdunnur menjelaskan, mekanisme tersebut tidak hanya dihitung berdasarkan persentase sederhana, tetapi mengikuti jumlah anggota senat yang hadir saat proses pemungutan suara.
“Yang benar itu bukan sekadar 65 persen dan 35 persen. Tapi komposisinya 35:65 dikalikan jumlah anggota senat yang hadir saat voting,” jelasnya.
- Beredar Surat Kop Kemdiktisaintek, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul Ditulis Rangkap Jabatan di Tim Pemenangan
- Mendagri Tito Beberkan 10 Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi dan Terendah di Indonesia, Ada dari Kaltim Masuk Daftar
- Akademisi Unmul Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Tunjangan Pejabat di Tengah Utang Rp400 Miliar
Kemdiktisaintek Temukan 30 Anggota Senat Rangkap Jabatan
Di tengah proses Pilrek Unmul, Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek dalam mekanisme pemilihan.
Berdasarkan surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 yang beredar dan diterima redaksi Arusbawah.co, tahapan penyaringan calon rektor yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Juni 2026 mengalami penundaan.
Penundaan dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Salah satu temuan penting adalah adanya sekitar 30 anggota Senat Unmul dari unsur wakil dosen yang disebut merangkap jabatan struktural di lingkungan universitas.
Beberapa di antaranya termasuk jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI). Kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Selain itu, ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik yang disebut merangkap sebagai rektor di perguruan tinggi lain.
Ketua Panitia Pilrek Unmul Disorot karena Dugaan Konflik Kepentingan
Selain persoalan rangkap jabatan anggota senat, Inspektorat Jenderal juga menyoroti posisi Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, Ketua Panitia Pemilihan Rektor juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah pada Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
Inspektorat Jenderal juga menemukan adanya struktur tim pemenangan yang disebut berkaitan dengan proses Pilrek Unmul, meski status legal formalnya masih dalam tahap pendalaman.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran aturan, Kemdiktisaintek dapat memberikan rekomendasi perubahan terhadap struktur kepanitiaan, termasuk kemungkinan penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Penyaringan Calon Rektor Unmul Ditunda
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, Kemdiktisaintek memutuskan menunda tahapan penyaringan calon Rektor Unmul periode 2026–2030.
Penundaan dilakukan hingga proses klarifikasi dan perbaikan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan selesai dilakukan.
Kemdiktisaintek menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, serta independensi proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap temuan tersebut, sekaligus bagaimana kelanjutan proses Pilrek Unmul setelah seluruh persoalan administrasi dan tata kelola diselesaikan.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru terkait perkembangan dari penundaan tahapan penyaringan calon Rektor Unmul periode 2026–2030. Informasi terupdate akan terus dilakukan redaksi Arusbawah.co. (pra)
- 6 Jurusan Institut Teknologi Kalimantan yang Relevan dengan Pembangunan IKN, Ada Teknik Sipil hingga Informatika
- Terancam Diganti dari Ketua Panitia Pilrek Unmul, Mustofa Agung Sardjono: 'Alhamdulillah Saja, Saya Tak Pernah Mengincar Jabatan Ini'
- Abdunnur Tak Jawab soal Kabar Ketua Panitia Pemilihan Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor 2026 - 2030




