Kasat Reskrim Kompol Agus Setiawan sempat menyebut bahwa salah satu kendala kasus ini adalah karena saksi kunci yaitu istri dari pelaku utama kabur melarikan diri ke luar pulau.
Berdasarkan data dari tim kuasa hukum, Aras menegaskan bahwa alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Pernyataan Kasat Reskrim itu tidak benar. Faktanya, saksi kunci tersebut secara patut menurut hukum tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik," tegas Aras.
Aras membeberkan, saksi kunci tersebut memang sempat pergi ke Sulawesi bersama pelaku utama saat kejadian awal.
Namun, setelah itu dia diketahui sudah kembali ke Samarinda dan menetap di rumah orang tuanya.
"Dia pernah kembali dan menetap di rumah mamanya itu selama dua minggu. Jadi menurut kami itu bukan kendala karena saksi melarikan diri, melainkan karena memang tidak pernah ditindaklanjuti proses pemanggilannya oleh penyidik saat itu," tambah Aras.
Motor Hilang Berbulan-bulan, Korban Kesulitan Pergi Kuliah
Di balik proses hukum yang berjalan panjang ini, dampak nyata harus dirasakan langsung oleh korban, Muhammad Nasmin.
Sebagai mahasiswa aktif di Samarinda, hilangnya motor tersebut membuat aktivitas pendidikannya terganggu.
Aras menceritakan bahwa kliennya sering mengeluh kesulitan untuk menjangkau lokasi kampus akibat tidak adanya sarana transportasi sehari-hari.
"Klien kami mengeluh kesulitan untuk menjangkau kampus karena kendala transportasi. Mobilitas kuliahnya menjadi sangat terganggu setelah motornya hilang selama lima bulan ini," pungkas Aras. (son)
- Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SP2HP Kasus Motor Mahasiswa Samarinda: "Dikebut" Setelah Viral
- RSUD Aws Beberkan Audit Kasus Bayi Syahdu dalam Pertemuan Tertutup dengan Kuasa Hukum, Apa Hasilnya?
- Hasil Audit Dugaan Kelalaian Medis Sudah Keluar, Ibu Korban: Anak Saya yang Cacat, Kenapa Dewan yang Didahulukan?'
Tag




