Arus Publik

Perkembangan Kasus Hilangnya Motor Mahasiswa di Samarinda: Status Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kasus motor Mahasiswa Samarinda resmi naik penyidikan

Sabtu, 23 Mei 2026 21:56

Gedung Polresta Samarinda, tempat penanganan kasus dugaan pencurian motor mahasiswa yang viral setelah mandek selama lima bulan. (Istimewa)

Perkara yang sebelumnya mandek selama lima bulan tersebut kini resmi naik tingkat.

"Pertama, tentu saya selaku kuasa hukum dari pelapor Muhammad Nasmin berterima kasih kepada pihak Polresta Samarinda. Walaupun prosesnya ini berjalan signifikan setelah itu viral, saat ini perkara sudah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Aras.

Kenaikan status ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang disusul dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama dalam tahapan penyidikan kepada pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum Luruskan Simpang Siur Soal Panggilan Saksi

Aras kemudian memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham mengenai aturan pemanggilan di kepolisian. 

Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan prosedur tata cara antara tahap awal (penyelidikan) dan tahap lanjutan (penyidikan) yang sedang berjalan saat ini.

Pada tahap penyelidikan yang lalu, polisi memang sudah melayangkan undangan klarifikasi dan saksi yang hadir kalah itu Hartati datang memberikan keterangan. 

Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu Gunawan (terlapor utama), serta Hasna dan Wahyu (terduga penadah), tidak hadir.

Namun, karena sekarang kasusnya sudah resmi naik ke tahap penyidikan, Aras menyebut ketiga orang tersebut sebenarnya baru masuk ke dalam rencana jadwal panggilan untuk pertama kalinya.

"Ini kan baru dijadwalkan untuk dilakukan panggilan pertama dalam tahapan penyidikan. Saya sendiri belum tahu apakah surat panggilan pertama ini sudah dilayangkan oleh penyidik atau belum, karena ini baru rencana tindak lanjut yang tertuang di dalam SP2HP," jelas Aras.

Aras menambahkan, pihak penyidik belum bisa langsung menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) karena proses hukumnya harus dimulai dari awal lagi.

"Kita lihat prosesnya dulu, apakah Saudara Gunawan, Hasna, dan Wahyu memenuhi surat panggilan yang pertama atau tidak. Kalau tidak, maka akan dilayangkan surat panggilan kedua. Jika dalam panggilan kedua tidak juga hadir, barulah atasan penyidik akan mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polres guna dimintai keterangan, bukan untuk langsung ditahan," paparnya.

Pernyataan Polisi Soal Saksi Kunci Kabur Dibantah

Dalam kesempatan tersebut, Aras juga meluruskan pernyataan masa lalu dari pihak Satreskrim Polresta Samarinda

Tag

MORE