Arus Publik

Ijazah Ditahan dan Diancam Denda Jutaan, Empat Pekerja Salon di Samarinda Mengadu ke Disnaker

Empat mantan pekerja adukan salon ke Disnaker

Selasa, 19 Mei 2026 21:4

empat mantan pekerja salon saat menyampaikan aduan di Disnaker Samarinda bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial , Persyaratan Kerja & Jaminan Sosial, Reza Pahlevida/Foto: Arubawah

ARUSBAWAH.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda resmi menerima aduan dari empat orang mantan pekerja Salon M***** dan Salon S**** pada Selasa (19/5/2026). 

Aduan ini menjadi babak baru bagi para pekerja dalam menuntut keadilan terkait aturan internal perusahaan yang dinilai memberatkan, mulai dari persoalan penahanan ijazah hingga tuntutan denda jutaan rupiah.

Kedatangan para pelapor yakni Rahma Pramanda Alhadi (27), Sonia Arinsanti (23), Maya Anggraini (32), dan Dea Ananda (19) turut didampingi oleh perwakilan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur guna mengawal proses mediasi dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan di Samarinda.

Keluhkan Upah di Bawah UMK hingga Tuntutan Denda Jutaan

Persoalan ini mencuat setelah para mantan pekerja merasa keberatan dengan mekanisme pengunduran diri yang ditetapkan pihak manajemen salon. 

Rahma Pramanda Alhadi, salah satu pelapor yang sebelumnya bertugas sebagai asisten pribadi, mengungkapkan bahwa upah yang diterima para pekerja rata-rata berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Namun, kendala muncul ketika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) sebelum masa kontrak satu tahun berakhir. 

Para pekerja diwajibkan membayar denda penalti yang jumlahnya dianggap tidak wajar dengan penghasilan bulanan mereka. 

Berdasarkan keterangan para pelapor, rincian denda penalti yang tercantum dalam kontrak adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Terapis:Rp5.000.000
  • Asisten Pribadi: Rp3.000.000
  • Kasir: Rp2.000.000

"Bukan hanya denda itu, kami juga diminta melunasi sisa bulan kontrak yang belum dijalani. Padahal ijazah asli kami ditahan sejak awal bekerja, dan baru bisa dikembalikan jika denda-denda tersebut sudah dilunasi," ungkap Rahma di kantor Disnaker Samarinda.

Tag

MORE