Pergub Nomor 9/2022 sebelumnya memberi ruang bagi Pemprov Kaltim untuk mengatur secara langsung pendapatan dari PI 10 persen.
Namun, Pergub lama 9/2022 itu dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM 37/2016 secara tegas menyebut bahwa PI 10 persen harus dikelola oleh BUMD atau anak perusahaannya, bukan pemerintah daerah langsung.
Artinya, dengan pencabutan Pergub lama Nomor 9/2022 itu, mekanisme pengelolaan PI di Kaltim harus diserahkan penuh kepada BUMD yang ditunjuk di Kaltim.
(wan)
Baca juga:
- Tertera di Pergub Gratispol, Cek Rincian Biaya UKT yang Ditanggung Pemprov! S1 Hukum Maksimal Rp 5 Juta
- Gratispol Kesehatan 2025 Dialokasikan Rp231 Miliar! Hanya Tanggung Layanan Kelas 3, Kelas 1 dan 2 Tetap Bayar Sendiri
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan

Ads Arusbawah.co
Tag




