Arus Publik

Pergub Kaltim 9/2022 soal Pengelolaan Pendapatan Participating Interest 10 Persen Dicabut! Bakal Ada Regulasi Baru Kelola Migas?

Sekda Sri Wahyuni Belum Bisa Beri Penjelasan Detail Soal Pergub

Jumat, 4 Juli 2025 23:52

TANGKAPAN LAYAR - Screenshoot Pergub 17/2025 yang menjelaskan soal pencabutan Pergub 9/2022/ JDIH Pemprov Kaltim

Pergub Nomor 9/2022 sebelumnya memberi ruang bagi Pemprov Kaltim untuk mengatur secara langsung pendapatan dari PI 10 persen.

Namun, Pergub lama 9/2022 itu dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM 37/2016 secara tegas menyebut bahwa PI 10 persen harus dikelola oleh BUMD atau anak perusahaannya, bukan pemerintah daerah langsung.

Artinya, dengan pencabutan Pergub lama Nomor 9/2022 itu, mekanisme pengelolaan PI di Kaltim harus diserahkan penuh kepada BUMD yang ditunjuk di Kaltim.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE