“Yang lain, yang lain. Saya belum bisa memberikan informasi itu, saya belum tahu itu,” katanya.
Begitu pula saat ditanya apakah akan ada Pergub baru yang menggantikan Pergub lama 9/2022, Sri Wahyuni hanya menjawab singkat.
“Belum tahu, belum bisa memberikan informasi itu,” lanjutnya lagi.
Kini, Pergub Nomor 17 Tahun 2025 sudah diundangkan dan memiliki kekuatan hukum.
Pergub 17/2025 juga disebutkan bahwa seluruh isi Pergub Nomor 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, efektif sejak tanggal diundangkan.
Baca juga:
- Kaltim Belum Siap? Sekolah Rakyat di Bumi Etam Gagal Mulai Serentak 14 Juli 2025
- Program Gratispol Hanya Tanggung UKT Maksimal Sesuai Pergub, Mahasiswa Unmul Harus Tutup Selisih Sendiri Jika Melebihi Batas
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap
Perubahan Arah Pengelolaan Dana Migas Daerah
Tag



