Arus Publik

Pergub Kaltim 9/2022 soal Pengelolaan Pendapatan Participating Interest 10 Persen Dicabut! Bakal Ada Regulasi Baru Kelola Migas?

Sekda Sri Wahyuni Belum Bisa Beri Penjelasan Detail Soal Pergub

Jumat, 4 Juli 2025 23:52

TANGKAPAN LAYAR - Screenshoot Pergub 17/2025 yang menjelaskan soal pencabutan Pergub 9/2022/ JDIH Pemprov Kaltim

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur pengelolaan pendapatan dari Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Pencabutan itu ditetapkan melalui Pergub baru Kaltim Nomor 17 Tahun 2025 dan ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, serta Kepala Biro Hukum Suparmi pada 19 Maret 2025.

Dalam pergub itu, Pemprov Kaltim menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen hanya boleh dilakukan oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD.

Lalu, pada pasal I dijabarkan soal Pergub lama (Pergub 9/2022) tak lagi berlaku. 

"Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian redaksi pada Pergub baru Nomor 17/2025 itu. 

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan Arusbawah.co soal pencabutan pergub sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni enggan memberikan komentar banyak.

"Saya cek lagi yah,” kata Sri Wahyuni singkat saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).

Ketika ditanya apakah ia sudah membaca isi Pergub 17/2025, Sri kembali menolak menjawab.

“Yang lain, yang lain. Saya belum bisa memberikan informasi itu, saya belum tahu itu,” katanya.

Begitu pula saat ditanya apakah akan ada Pergub baru yang menggantikan Pergub lama 9/2022, Sri Wahyuni hanya menjawab singkat.

“Belum tahu, belum bisa memberikan informasi itu,” lanjutnya lagi.

Kini, Pergub Nomor 17 Tahun 2025 sudah diundangkan dan memiliki kekuatan hukum.

Pergub 17/2025 juga disebutkan bahwa seluruh isi Pergub Nomor 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, efektif sejak tanggal diundangkan.

 

Perubahan Arah Pengelolaan Dana Migas Daerah

Pergub Nomor 9/2022 sebelumnya memberi ruang bagi Pemprov Kaltim untuk mengatur secara langsung pendapatan dari PI 10 persen.

Namun, Pergub lama 9/2022 itu dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM 37/2016 secara tegas menyebut bahwa PI 10 persen harus dikelola oleh BUMD atau anak perusahaannya, bukan pemerintah daerah langsung.

Artinya, dengan pencabutan Pergub lama Nomor 9/2022 itu, mekanisme pengelolaan PI di Kaltim harus diserahkan penuh kepada BUMD yang ditunjuk di Kaltim.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE