ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur pengelolaan pendapatan dari Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
Pencabutan itu ditetapkan melalui Pergub baru Kaltim Nomor 17 Tahun 2025 dan ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, serta Kepala Biro Hukum Suparmi pada 19 Maret 2025.
Dalam pergub itu, Pemprov Kaltim menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen hanya boleh dilakukan oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD.
Lalu, pada pasal I dijabarkan soal Pergub lama (Pergub 9/2022) tak lagi berlaku.
"Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian redaksi pada Pergub baru Nomor 17/2025 itu.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan Arusbawah.co soal pencabutan pergub sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni enggan memberikan komentar banyak.
"Saya cek lagi yah,” kata Sri Wahyuni singkat saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).
Ketika ditanya apakah ia sudah membaca isi Pergub 17/2025, Sri kembali menolak menjawab.
Tag



