Arus Publik

Pergub 25/2025 Ditandatangani Rudy Mas'ud, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Dibiayai Pemda Provinsi

Sabtu, 11 April 2026 23:41

SALINAN PERGUB - Salinan Pergub 25/ 2025/ IST

Artinya, selama peserta masih terdaftar sebagai tanggungan pemerintah provinsi, maka kewajiban pembayaran iuran tetap berada pada pemerintah provinsi.

Selain itu, Pasal 15 ayat (4) berbunyi "Kriteria Peserta PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme pengajuan kepesertaan diatur melalui petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas," mengatur bahwa mekanisme kepesertaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa seluruh proses kepesertaan, termasuk perubahan atau pengalihan, harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pasal 16 berbunyi "Status kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dianggap gugur apabila peserta meningkatkan kelas perawatan, berubah status kepesertaan, atau tidak lagi memiliki identitas kependudukan Provinsi Kalimantan Timur."

Pasal ini mengatur bahwa status kepesertaan dapat berakhir apabila memenuhi kondisi tertentu, seperti perubahan status sosial, kepesertaan, atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Regulasi ini menegaskan bahwa penghapusan atau berakhirnya kepesertaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan kondisi objektif yang melekat pada peserta, bukan karena pertimbangan fiskal semata.

Selanjutnya, Pasal 20 mengatur bahwa rekonsiliasi data kepesertaan dilakukan secara berkala guna memastikan validitas dan akurasi data peserta JKN.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap perubahan data kepesertaan harus dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan berbasis data yang valid, bukan melalui pengalihan secara massal tanpa proses rekonsiliasi. (raf)

 

Tag

MORE