ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga terdata PBPU dan BP di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan.
Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
“Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD Provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi,” jelas Andi Harun dalam konferensi pers di Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026).
Apalagi, pengembalian kepesertaan dilakukan saat APBD kabupaten/kota telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran baru secara mendadak.
"APBD kabupaten/kota ini sudah disahkan, sudah berjalan. Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kabupaten/kota membiayai sendiri, bagaimana mungkin?” ujarnya.
Tag



