Arus Publik

Pergub 25/2025 Ditandatangani Rudy Mas'ud, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Dibiayai Pemda Provinsi

Sabtu, 11 April 2026 23:41

SALINAN PERGUB - Salinan Pergub 25/ 2025/ IST

Andi Harun menilai istilah redistribusi yang digunakan dalam surat tersebur tidak tepat. Ia menyebut kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Jujur, ini bukan redistribusi. Ini peralihan beban. Mereka menghindar dari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka minta sendiri,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini menyebut langkah yang diambil pemerintah provinsi tidak melalui mekanisme koordinasi dan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.

“Kami berkeyakinan bahwa kebijakan ini cacat prosedur dan cacat tata kelola,” tegasnya.

Andi Harun juga mengungkapkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.

“49 ribu itu atas permintaan pemerintah provinsi sendiri. Diusulkan sesuai pergub, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini pergubnya sendiri yang dilanggar,” tegasnya.

“Ini suatu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan. Ini pelanggaran hukum yang sangat serius karena melanggar pergubnya sendiri,” tambahnya.

Isi Pergub Nomor 25 Tahun 2025

Pergub 25 Tahun 2025 ditandatangani oleh Rudy Mas'ud dan sudah ditetapkan sejak 19 Juni 2025 . 

Dalam Pergub tersebut, Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi "Penduduk yang terdaftar oleh Pemerintah Provinsi  Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) merupakan peserta PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Provinsi." 

Pasal ini mengatur bahwa peserta JKN segmen PBPBU dan BP yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi.

Tag

MORE