ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga terdata PBPU dan BP di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan.
Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
“Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD Provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi,” jelas Andi Harun dalam konferensi pers di Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026).
Apalagi, pengembalian kepesertaan dilakukan saat APBD kabupaten/kota telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran baru secara mendadak.
"APBD kabupaten/kota ini sudah disahkan, sudah berjalan. Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kabupaten/kota membiayai sendiri, bagaimana mungkin?” ujarnya.
Andi Harun menilai istilah redistribusi yang digunakan dalam surat tersebur tidak tepat. Ia menyebut kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota.
“Jujur, ini bukan redistribusi. Ini peralihan beban. Mereka menghindar dari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka minta sendiri,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini menyebut langkah yang diambil pemerintah provinsi tidak melalui mekanisme koordinasi dan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.
“Kami berkeyakinan bahwa kebijakan ini cacat prosedur dan cacat tata kelola,” tegasnya.
Andi Harun juga mengungkapkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
“49 ribu itu atas permintaan pemerintah provinsi sendiri. Diusulkan sesuai pergub, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini pergubnya sendiri yang dilanggar,” tegasnya.
“Ini suatu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan. Ini pelanggaran hukum yang sangat serius karena melanggar pergubnya sendiri,” tambahnya.
Isi Pergub Nomor 25 Tahun 2025
Pergub 25 Tahun 2025 ditandatangani oleh Rudy Mas'ud dan sudah ditetapkan sejak 19 Juni 2025 .
Dalam Pergub tersebut, Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi "Penduduk yang terdaftar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) merupakan peserta PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Provinsi."
Pasal ini mengatur bahwa peserta JKN segmen PBPBU dan BP yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi.
Artinya, selama peserta masih terdaftar sebagai tanggungan pemerintah provinsi, maka kewajiban pembayaran iuran tetap berada pada pemerintah provinsi.
Selain itu, Pasal 15 ayat (4) berbunyi "Kriteria Peserta PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme pengajuan kepesertaan diatur melalui petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas," mengatur bahwa mekanisme kepesertaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa seluruh proses kepesertaan, termasuk perubahan atau pengalihan, harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pasal 16 berbunyi "Status kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dianggap gugur apabila peserta meningkatkan kelas perawatan, berubah status kepesertaan, atau tidak lagi memiliki identitas kependudukan Provinsi Kalimantan Timur."
Pasal ini mengatur bahwa status kepesertaan dapat berakhir apabila memenuhi kondisi tertentu, seperti perubahan status sosial, kepesertaan, atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Regulasi ini menegaskan bahwa penghapusan atau berakhirnya kepesertaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan kondisi objektif yang melekat pada peserta, bukan karena pertimbangan fiskal semata.
Selanjutnya, Pasal 20 mengatur bahwa rekonsiliasi data kepesertaan dilakukan secara berkala guna memastikan validitas dan akurasi data peserta JKN.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap perubahan data kepesertaan harus dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan berbasis data yang valid, bukan melalui pengalihan secara massal tanpa proses rekonsiliasi. (raf)
- ASN Samarinda WFH 50 Persen, Absensi dari Rumah 3 Kali Sehari, Fake GPS Langsung Disanksi!
- Balas Respon Anggota TGUPP Rudy Mas'ud, Andi Harun: Bagusnya Saudara Sudarno Diam Saja
- Lengkap! Daftar 52 PIC GratisPol per Kampus di Kaltim, Mahasiswa Dipersilakan Koordinasi
- Walikota Andi Harun Menduga, Gubernur Tidak Tahu Kebijakan Redistribusi PBPU dan BP Diteken Sekda




