ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai efektif pada 17 April mendatang.
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sekaligus menjadi langkah efisiensi dan pengendalian dampak lingkungan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak sekadar formalitas, melainkan dirancang dengan sistem pengawasan ketat berbasis data.
Pemkot bahkan menyiapkan dashboard monitoring yang mampu menampilkan capaian kebijakan secara real time, mulai dari penghematan bahan bakar minyak (BBM), pengurangan emisi, hingga konversi efisiensi dalam bentuk rupiah.
“Pemkot Samarinda akan menunjukkan kepatuhan terhadap arahan dari pemerintah nasional, untuk melakukan WFH satu hari dalam satu minggu. Kita memilih pada hari Jumat,” kata Andi Harun dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026).
Adapun kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 800.1.5/3349/SJ.
Empat Tujuan WFH: Kepatuhan hingga Lingkungan
Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini memiliki empat tujuan utama, yakni menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, menghemat konsumsi BBM, menekan emisi, serta mengurangi penggunaan kendaraan dinas.
Penghematan BBM yang dihitung tidak hanya berasal dari kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi ASN.
“Yang pertama adalah kita menunjukkan kepatuhan pada kebijakan nasional. Kedua, untuk melakukan penghematan pemakaian BBM. Ketiga, untuk melakukan pengurangan emisi. Yang keempat untuk melakukan pengurangan terhadap pemakaian kendaraan dinas," jelasnya.
Skema WFH 50 Persen, Layanan Publik Tetap WFO
Dalam pelaksanaannya, Pemkot menetapkan 50 persen pegawai menjalani WFH, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO).
Namun, unit layanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit tetap menjalankan WFO penuh. Pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, juga tetap bekerja di kantor untuk menjaga kelangsungan layanan.
"Seperti misalnya UPTD Dinas Pendidikan, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan, seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan beberapa OPD yang dikecualikan," terang politikus Gerindra ini.
Tag



