Arus Publik

Balas Respon Anggota TGUPP Rudy Mas'ud, Andi Harun: Bagusnya Saudara Sudarno Diam Saja

Sabtu, 11 April 2026 22:2

KOLASE - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik TGUPP Kaltim, Sudarno (kanan)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi pernyataan anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Sudarno, terkait polemik pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.

Kisruh ini bermula dari kritik Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.

Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.

Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan.

Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa.

Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Menanggapi pernyataan Sudarno yang diunggah melalui Instagram @sudarno_se, Andi Harun menilai sejumlah pernyataan politikus Golkar itu tidak berdasar pada pemahaman utuh terhadap surat resmi pemerintah provinsi maupun regulasi yang berlaku.

"Itu berarti saudara Sudarno tidak baca suratnya Sekda," kata Andi Harun saat ditemui awak media, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kota Samarinda bukan menolak secara total kebijakan tersebut, melainkan menolak pelaksanaannya dalam kondisi saat ini karena dinilai bermasalah secara prosedural.

Menurut Andi Harun, dirinya telah menyampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi bahwa Pemkot Samarinda hanya menolak kebijakan yang diterapkan di tengah APBD berjalan, tanpa pembahasan terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, respons pemerintah kota dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap risiko terganggunya layanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.

Ia mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut tidak dibahas sebelum APBD disahkan.

“Kenapa sebelum APBD disahkan tidak dibicarakan? Kenapa harus dijalankan pada saat APBD sudah berjalan?” katanya.

Andi Harun ke Sudarno: “Lebih Baik Diam Kalau Tidak Baca Surat!"

Menanggapi pernyataan Sudarno yang menyebut kebijakan redistribusi itu masih bisa dibahas dalam APBD Perubahan 2026, Andi Harun menilai komentar tersebut muncul karena tidak membaca surat Sekda secara utuh.

“Bagusnya saudara Sudarno diam saja daripada ngomong salah,” tegasnya.

Ia bahkan menantang untuk membuka forum diskusi terbuka agar seluruh dokumen dan dasar hukum dapat dibahas secara objektif. Menurutnya, polemik ini harus diselesaikan dengan nalar hukum, bukan keberpihakan.

“Kalau mau siapkan forum, saya akan tunjukkan satu-satu. Selama memakai nalar yang sehat, bukan keberpihakan membabi buta,” katanya.

Tag

MORE