Arus Publik

Penjelasan Ayub soal Lebih Dulu Interpelasi Daripada Angket: Belum Ada Temuan Hukum soal Pengadaan Mobil - Renovasi Rujab

Selasa, 28 April 2026 14:18

Muhammad Husni Fahruddin alias Ayub menyampaikan sikap DPRD Kaltim terkait wacana hak interpelasi. Sumber: Kompas

ARUSBAWAH.CO -  Komitmen pengawasan di gedung DPRD Kalimantan Timur kini tengah diuji seiring mencuatnya berbagai spekulasi publik. 

Setelah masyarakat dihebohkan dengan pengadaan mobil dinas Range Rover senilai Rp 8,5 miliar, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mulai menentukan sikap terkait penggunaan hak konstitusional mereka.

Meski desakan untuk melakukan penyelidikan mendalam terus mengalir, internal legislatif tampaknya lebih memilih menempuh jalur Hak Interpelasi ketimbang langsung melompat ke Hak Angket

Pilihan ini diambil sebagai langkah moderat untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar terbaru mengenai anggaran renovasi Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencapai Rp25 miliar.

Interpelasi sebagai "Pintu Masuk"

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub,  menegaskan bahwa secara politik pihaknya lebih nyaman menggunakan Hak Interpelasi sebagai langkah awal. 

Pernyataan ini disampaikan Ayub usai menghadiri acara pelantikan PAN Kaltim pada 25 April 2026.

"Hak interpelasi dan hak angket itu berbeda. Bisa kita langsung ke hak angket, tapi secara politik kita masuk dulu ke interpelasi. Mengapa? Karena terkait kasus yang diajukan masyarakat, seperti mobil Rp8,5 miliar atau renovasi Rp25 miliar itu, sejauh ini belum ada temuan hukumnya," ujar Ayub di hadapan awak media.

Menurut politisi Golkar ini, hingga saat ini belum ada hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara atau pelanggaran prosedur yang nyata. 

Oleh karena itu, memanggil eksekutif untuk meminta keterangan dianggap lebih etis secara hukum.

"Kalau hak angket kita langsung menyelidiki. Tapi kalau interpelasi, kita panggil dulu Pak Gubernur, Wakil Gubernur, dan instansi terkait. Kita tanyakan mulai dari penganggaran sampai pengadaan dan status pengembaliannya. Jika dari sana dirasa perlu penyelidikan lebih lanjut, baru kita naikkan ke hak angket," tambahnya.

 

Menepis Isu "Tumpul" karena Kekerabatan

Pernyataan Ayub ini seolah menjawab kritik tajam dari akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro

Sebelumnya, Castro menilai DPRD Kaltim cenderung pasif karena adanya relasi kekerabatan antara Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Castro berpendapat bahwa bukti-bukti permulaan sudah cukup bagi DPRD untuk langsung mengaktifkan hak angket tanpa harus bergantung pada restu pimpinan. 

Namun, Ayub menepis anggapan bahwa loyalitas partai dan hubungan keluarga akan menghalangi fungsi pengawasan dewan.

"Kita sudah berkoordinasi. Di situlah kebesaran hati kita untuk melakukan penyelidikan. Biar masyarakat tahu, misalnya penganggaran Rp8,5 miliar itu tahun berapa? Lalu Rp25 miliar itu untuk apa saja? Kita terbuka saja, hasilnya nanti akan kita umumkan ke publik," tegas Ayub.

Ia juga memastikan bahwa Gubernur Rudy Mas'ud tidak keberatan dengan proses ini. 

"Pak Gubernur siap hadir jika diundang DPRD untuk menjelaskan semuanya agar terang benderang," imbuhnya.

Jejak Polemik Mobil Mewah

Polemik ini bermula ketika pengadaan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV senilai hampir Rp8,5 miliar terendus publik pada awal 2026. 

Meski unit tersebut diklaim telah dikembalikan oleh Gubernur ke pihak penyedia (CV Afisera) pada Maret lalu sebagai respons atas kritik masyarakat, sejumlah pihak menilai proses hukum dan pengawasan politik tetap harus berjalan.

Castro, dalam pernyataan sebelumnya, menegaskan bahwa dalam nomenklatur anggaran pemerintah, tidak dikenal istilah pengembalian barang yang sudah dibayar oleh kas daerah. 

Hal inilah yang menjadi salah satu materi krusial yang kemungkinan akan dikejar oleh anggota dewan dalam rapat interpelasi mendatang.

Transparansi untuk Publik

Langkah DPRD Kaltim untuk mengaktifkan hak pengawasan ini diharapkan menjadi terobosan di tengah skeptisisme publik terhadap politik dinasti di Kalimantan Timur. 

Ayub menekankan bahwa komitmen ini telah dituangkan dalam pakta integritas anggota legislatif.

"Masyarakat bisa mengikuti proses ini nanti. Ini adalah bagian dari tugas dan fungsi kami. Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi agar tidak ada praduga yang liar," tutup Ayub.

Kini, bola panas berada di tangan para anggota dewan. 

Apakah syarat minimal pengajuan oleh 7 anggota dari lebih satu fraksi akan segera terpenuhi untuk membawa Gubernur ke kursi persidangan paripurna, ataukah isu ini akan mendingin seiring proses administratif pengembalian dana ke kas daerah? Publik Kaltim masih menunggu pembuktian fungsi pengawasan tersebut. (son)

 

Tag

MORE