ARUSBAWAH.CO - Gelombang desakan penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur dalam aksi unjuk rasa 21 April mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub.
Pria yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim ini menjadi salah satu anggota dewan yang turun langsung menemui massa aksi.
Saat itu, DPRD bersama perwakilan massa turut menyepakati penandatanganan pakta integritas.
Dokumen tersebut berisi komitmen untuk bertanggung jawab secara politik dan moral, menjalankan seluruh tuntutan yang disampaikan, serta siap menghadapi tekanan publik apabila tidak ditepati.
Adapun tuntutan utama massa meliputi audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD.
Pakta integritas itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, bersama perwakilan dari tujuh fraksi yang ada di parlemen daerah.
Dikatakan Ayub, langkah pengambilan hak angket di Karang Paci tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus melalui mekanisme dan tahapan yang jelas sesuai aturan.
“Kita tidak bisa sekonyong-konyong melakukan hak angket. Harus masukkan dulu interpelasi, baru menggunakan hak angket,” jelas Ayub saat ditemui usai aksi unjuk rasa, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan daerah, DPRD memiliki instrumen pengawasan yang berjenjang.
Tag



