ARUSBAWAH.CO - Komitmen pengawasan di gedung DPRD Kalimantan Timur kini tengah diuji seiring mencuatnya berbagai spekulasi publik.
Setelah masyarakat dihebohkan dengan pengadaan mobil dinas Range Rover senilai Rp 8,5 miliar, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mulai menentukan sikap terkait penggunaan hak konstitusional mereka.
Meski desakan untuk melakukan penyelidikan mendalam terus mengalir, internal legislatif tampaknya lebih memilih menempuh jalur Hak Interpelasi ketimbang langsung melompat ke Hak Angket.
Pilihan ini diambil sebagai langkah moderat untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar terbaru mengenai anggaran renovasi Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencapai Rp25 miliar.
Interpelasi sebagai "Pintu Masuk"
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub, menegaskan bahwa secara politik pihaknya lebih nyaman menggunakan Hak Interpelasi sebagai langkah awal.
Pernyataan ini disampaikan Ayub usai menghadiri acara pelantikan PAN Kaltim pada 25 April 2026.
"Hak interpelasi dan hak angket itu berbeda. Bisa kita langsung ke hak angket, tapi secara politik kita masuk dulu ke interpelasi. Mengapa? Karena terkait kasus yang diajukan masyarakat, seperti mobil Rp8,5 miliar atau renovasi Rp25 miliar itu, sejauh ini belum ada temuan hukumnya," ujar Ayub di hadapan awak media.
Menurut politisi Golkar ini, hingga saat ini belum ada hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara atau pelanggaran prosedur yang nyata.
Oleh karena itu, memanggil eksekutif untuk meminta keterangan dianggap lebih etis secara hukum.
"Kalau hak angket kita langsung menyelidiki. Tapi kalau interpelasi, kita panggil dulu Pak Gubernur, Wakil Gubernur, dan instansi terkait. Kita tanyakan mulai dari penganggaran sampai pengadaan dan status pengembaliannya. Jika dari sana dirasa perlu penyelidikan lebih lanjut, baru kita naikkan ke hak angket," tambahnya.
- Tuntutan dan Pakta Integritas Ditandatangani Unsur Dewan, Ayub: DPRD Tak Menutup Mata soal Aspirasi Masyarakat
- Respons Aksi 21 April, Ekti Imanuel: Hak Angket hingga Interpelasi Akan Dibahas di Rapat Pimpinan
- Hasan Mas'ud Bilang Pengawasan Sudah Berjalan, Akademisi Nilai soal 3 M: Memble, Melempem dan Mandul




