"Yang paling menyakitkan adalah ketika partai di Kalimantan Timur tidak mau karena ada perintah DPP. Saya mempertanyakan, ke mana perjuangan otonomi daerah?" ujarnya.
Menurut Warkhatul, wakil rakyat di daerah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat karena setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan.
Sementara DPP partai, menurutnya, tidak mengalami langsung situasi tersebut.
"Yang berbicara dengan masyarakat itu siapa? Bukan DPP. Seharusnya DPP membuka ruang seluas-luasnya terhadap apa yang terjadi di daerah."
Ia menambahkan, otonomi daerah tidak hanya melekat pada kepala daerah maupun DPRD, tetapi juga harus tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan partai politik di daerah.
Menurutnya, keberadaan DPD maupun DPC partai dibentuk sebagai jembatan antara masyarakat dengan proses pengambilan kebijakan.
"Itu tidak boleh diintervensi secara sentralistis. Otonomi daerah bukan hanya melekat pada gubernur, wali kota atau DPRD. Partai politik juga menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah."
Hak Angket Momentum Perbaikan Sistem
Warkhatul berharap momentum pembahasan hak angket tidak berhenti hanya karena perdebatan politik.
Ia menilai penggunaan hak angket justru dapat menjadi kesempatan bagi DPRD memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, bila berbagai persoalan tidak segera diselidiki, publik akan menilai DPRD menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang tidak serius.
"Kalau terus dibilang nanti dulu, dikaji dulu, itu justru menunjukkan persoalan di Kalimantan Timur dianggap kecil. Padahal tidak seperti itu," jelasnya.
Ia menyebut, dalam dua dekade terakhir belum pernah ada pembahasan hak angket di DPRD Kaltim yang sejauh ini.
Karena itu, ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Menurut saya, dalam 20 tahun ini baru sekarang ada momentum seperti ini. Dan itu bisa menjadi sejarah kalau dilakukan dengan benar. Hak angket bukan kejahatan, tetapi forum konstitusional untuk memperbaiki sistem pemerintahan," tegasnya.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
- Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
- Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
- Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
- Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
- Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
- Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
- Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(raf)
- BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje
- Yenni Eviliana: DPRD Kaltim Tetap Jaga Proses Hak Angket Berjalan Sesuai Aturan
- Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD
Tag




