ARUSBAWAH.CO - Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Warkhatul Najidah, menilai DPRD Kalimantan Timur seharusnya tidak lagi ragu menggunakan hak angket untuk mengusut berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim (Rudy Mas'ud) gagal diselenggarakan pada Rabu, 10 Juni 2026, karena tidak mencapai kuorum.
Dari total 55 anggota dewan, hanya 34 orang yang hadir, sehingga agenda penyampaian usulan terpaksa ditunda.
Rapat paripurna selanjutnya untuk melanjutkan pembahasan usulan hak angket direncanakan digelar pada Juli ini.
Menurut Najidah, berbagai persoalan yang muncul belakangan sudah cukup kuat menjadi alasan bagi DPRD untuk mulai mempersiapkan penggunaan hak konstitusional tersebut.
Bahkan, ia menilai pembahasan seharusnya sudah tidak lagi berkutat pada pertanyaan apakah hak angket diperlukan atau tidak, melainkan apa saja materi yang akan menjadi objek penyelidikan.
"Ada sesuatu yang sudah terbukti dengan kuat dan itu sudah banyak hal yang mengarahkan pada sesuatu yang harus dipertanyakan," kata Warkhatul kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
"Terkait nasib masyarakat, nasib keuangan daerah, sampai dampak multiplier-nya. Itu bisa langsung dilakukan. Tidak harus bertahap-tahap," sambungnya.
Ia mengaku heran pembahasan hak angket di DPRD Kaltim hingga kini masih berhenti pada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya hak tersebut digunakan.
Padahal, menurutnya, hak angket merupakan instrumen yang lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Mengapa hari ini Kalimantan Timur masih berdebat ini penting atau tidak, bisa atau tidak? Saya pikir sudah saatnya anggota dewan setuju dengan hak angket dan mempersiapkan apa saja yang perlu diangketkan. Justru itu yang tidak mudah," ujarnya.
Bukan Mencari Kesalahan Satu Orang
Warkhatul menegaskan, hak angket bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan satu atau dua pejabat tertentu.
Fungsi utamanya justru memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, melalui hak angket DPRD memiliki kewenangan memanggil berbagai pihak, meminta keterangan, hingga melakukan pengawasan secara lebih mendalam terhadap sebuah kebijakan.
Seluruh proses tersebut, menurutnya, bertujuan memperbaiki sistem pemerintahan.
"Hak angket itu penting untuk memperbaiki sistemik. Ketika dipergunakan, DPRD diperbolehkan memanggil, mengaudensi, melakukan pengawasan lebih detail lagi. Itu sistemik," katanya.
Karena itu, ia menolak anggapan bahwa hak angket identik dengan upaya menjatuhkan kepala daerah.
Menurutnya, pemakzulan merupakan proses hukum yang jauh berbeda dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan penggunaan hak angket.
"Untuk menurunkan gubernur itu masih jauh. Jangan langsung berpikir ke sana. Mari bicara tata kelola dan tata laksana dulu. Bisa saja nanti ditemukan itu soal kelalaian, kondisi tertentu atau hal lain. Itu yang harus dibuka melalui hak angket," ujarnya.
Ia bahkan menilai apabila proses tersebut dilakukan secara terbuka, justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPRD.
"Kalau ini terbuka lebih lebar, masyarakat justru akan melihat bahwa kita melakukan pekerjaan dan perbaikan secara serius."
Jangan Hanya Ikut Tuntutan Mahasiswa
Warkhatul juga mengkritik sikap sebagian fraksi di DPRD yang hanya menyatakan mengikuti tuntutan mahasiswa tanpa menyusun kajian sendiri.
Menurutnya, aspirasi masyarakat memang penting sebagai pemantik, tetapi DPRD memiliki perangkat, data, serta kemampuan analisis yang jauh lebih lengkap dibanding sekadar menerima tuntutan demonstran.
"Tuntutan masyarakat itu sebagai pemantik. Tapi yang punya kajian lengkap sesungguhnya DPRD," katanya.
Ia mencontohkan, DPRD memiliki akses terhadap berbagai dokumen anggaran, pembahasan di Badan Anggaran, hingga analisis hukum mengenai dugaan penyimpangan kebijakan.
Karena itu, menurutnya, DPRD semestinya menyusun sendiri alasan hukum, ekonomi maupun administrasi yang akan dijadikan dasar penggunaan hak angket.
"Kalau memang ada defisit, di mana letaknya. Kalau ada efisiensi, efisiensinya bagaimana. Kalau ada pergeseran anggaran kesehatan atau pendidikan, di mana. Itu semua DPRD yang punya datanya," ujarnya.
Ia menyarankan setiap fraksi membagi tugas untuk mengkaji berbagai aspek sehingga ketika hak angket diajukan, seluruh materi telah siap secara akademik maupun hukum.
"Persiapkan materi hak angket lebih matang. Item-itemnya apa saja, alasan hukumnya apa, alasan ekonominya apa. Itu jauh lebih penting daripada terus berdebat soal viral atau tidak."
Temuan BPK Bisa Jadi Dasar
Warkhatul juga menanggapi anggapan bahwa isu pengadaan rumah jabatan dan mobil dinas tidak bisa dijadikan dasar hak angket hanya karena ramai di media sosial.
Menurutnya, ukuran penggunaan hak angket bukanlah viralitas sebuah isu.
Ia menegaskan, apabila sebuah kebijakan telah masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), maka dokumen tersebut justru dapat menjadi salah satu dasar kuat untuk dilakukan penyelidikan politik oleh DPRD.
"Bisa. Kenapa tidak? Kebijakan itu tidak didasarkan atas viralitas. Tapi kuatnya apa? Apakah mengganggu sistem yang lain. Itu yang harus dikaji," katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari dampaknya terhadap tata kelola keuangan daerah.
Ia mencontohkan apabila terjadi pergeseran anggaran yang memengaruhi sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara belanja lain tetap berjalan, maka hal tersebut layak dipertanyakan melalui hak angket.
"Itu menyangkut hak-hak dasar masyarakat. Makanya bukan soal viral. Yang harus dilakukan adalah mengkaji secara mendalam."
Penelusuran media ini, BPK Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar dilakukan tanpa persetujuan dalam dokumen Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) serta melampaui Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, BPK menyebut usulan pengadaan satu unit SUV memang masuk dalam Perubahan RKBMD, namun tidak pernah disetujui Kepala Biro Umum selaku Pengguna Barang.
Pengurus Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui perubahan kebutuhan itu tidak diajukan karena pengadaan dilakukan secara mendadak mengikuti kebutuhan pimpinan.
BPK juga menemukan harga kendaraan tersebut jauh melampaui SHS yang ditetapkan dalam Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025. Mobil SUV hybrid yang dipesan melalui e-katalog pada November 2025 itu dibeli seharga Rp8,5 miliar, sedangkan batas SHS kendaraan dinas kepala daerah hanya sekitar Rp2,4 miliar.
Soroti Intervensi DPP terhadap Fraksi
Selain substansi hak angket, Warkhatul juga menyoroti sikap sejumlah partai politik yang disebut masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebelum menentukan posisi terhadap usulan hak angket.
Menurutnya, intervensi semacam itu justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
"Yang paling menyakitkan adalah ketika partai di Kalimantan Timur tidak mau karena ada perintah DPP. Saya mempertanyakan, ke mana perjuangan otonomi daerah?" ujarnya.
Menurut Warkhatul, wakil rakyat di daerah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat karena setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan.
Sementara DPP partai, menurutnya, tidak mengalami langsung situasi tersebut.
"Yang berbicara dengan masyarakat itu siapa? Bukan DPP. Seharusnya DPP membuka ruang seluas-luasnya terhadap apa yang terjadi di daerah."
Ia menambahkan, otonomi daerah tidak hanya melekat pada kepala daerah maupun DPRD, tetapi juga harus tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan partai politik di daerah.
Menurutnya, keberadaan DPD maupun DPC partai dibentuk sebagai jembatan antara masyarakat dengan proses pengambilan kebijakan.
"Itu tidak boleh diintervensi secara sentralistis. Otonomi daerah bukan hanya melekat pada gubernur, wali kota atau DPRD. Partai politik juga menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah."
Hak Angket Momentum Perbaikan Sistem
Warkhatul berharap momentum pembahasan hak angket tidak berhenti hanya karena perdebatan politik.
Ia menilai penggunaan hak angket justru dapat menjadi kesempatan bagi DPRD memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, bila berbagai persoalan tidak segera diselidiki, publik akan menilai DPRD menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang tidak serius.
"Kalau terus dibilang nanti dulu, dikaji dulu, itu justru menunjukkan persoalan di Kalimantan Timur dianggap kecil. Padahal tidak seperti itu," jelasnya.
Ia menyebut, dalam dua dekade terakhir belum pernah ada pembahasan hak angket di DPRD Kaltim yang sejauh ini.
Karena itu, ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Menurut saya, dalam 20 tahun ini baru sekarang ada momentum seperti ini. Dan itu bisa menjadi sejarah kalau dilakukan dengan benar. Hak angket bukan kejahatan, tetapi forum konstitusional untuk memperbaiki sistem pemerintahan," tegasnya.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
- Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
- Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
- Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
- Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
- Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
- Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
- Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(raf)
- BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje
- Yenni Eviliana: DPRD Kaltim Tetap Jaga Proses Hak Angket Berjalan Sesuai Aturan
- Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD




