Menurutnya, aspirasi masyarakat memang penting sebagai pemantik, tetapi DPRD memiliki perangkat, data, serta kemampuan analisis yang jauh lebih lengkap dibanding sekadar menerima tuntutan demonstran.
"Tuntutan masyarakat itu sebagai pemantik. Tapi yang punya kajian lengkap sesungguhnya DPRD," katanya.
Ia mencontohkan, DPRD memiliki akses terhadap berbagai dokumen anggaran, pembahasan di Badan Anggaran, hingga analisis hukum mengenai dugaan penyimpangan kebijakan.
Karena itu, menurutnya, DPRD semestinya menyusun sendiri alasan hukum, ekonomi maupun administrasi yang akan dijadikan dasar penggunaan hak angket.
"Kalau memang ada defisit, di mana letaknya. Kalau ada efisiensi, efisiensinya bagaimana. Kalau ada pergeseran anggaran kesehatan atau pendidikan, di mana. Itu semua DPRD yang punya datanya," ujarnya.
Ia menyarankan setiap fraksi membagi tugas untuk mengkaji berbagai aspek sehingga ketika hak angket diajukan, seluruh materi telah siap secara akademik maupun hukum.
"Persiapkan materi hak angket lebih matang. Item-itemnya apa saja, alasan hukumnya apa, alasan ekonominya apa. Itu jauh lebih penting daripada terus berdebat soal viral atau tidak."
Temuan BPK Bisa Jadi Dasar
Warkhatul juga menanggapi anggapan bahwa isu pengadaan rumah jabatan dan mobil dinas tidak bisa dijadikan dasar hak angket hanya karena ramai di media sosial.
Menurutnya, ukuran penggunaan hak angket bukanlah viralitas sebuah isu.
Ia menegaskan, apabila sebuah kebijakan telah masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), maka dokumen tersebut justru dapat menjadi salah satu dasar kuat untuk dilakukan penyelidikan politik oleh DPRD.
"Bisa. Kenapa tidak? Kebijakan itu tidak didasarkan atas viralitas. Tapi kuatnya apa? Apakah mengganggu sistem yang lain. Itu yang harus dikaji," katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari dampaknya terhadap tata kelola keuangan daerah.
Ia mencontohkan apabila terjadi pergeseran anggaran yang memengaruhi sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara belanja lain tetap berjalan, maka hal tersebut layak dipertanyakan melalui hak angket.
"Itu menyangkut hak-hak dasar masyarakat. Makanya bukan soal viral. Yang harus dilakukan adalah mengkaji secara mendalam."
Penelusuran media ini, BPK Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar dilakukan tanpa persetujuan dalam dokumen Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) serta melampaui Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, BPK menyebut usulan pengadaan satu unit SUV memang masuk dalam Perubahan RKBMD, namun tidak pernah disetujui Kepala Biro Umum selaku Pengguna Barang.
Pengurus Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui perubahan kebutuhan itu tidak diajukan karena pengadaan dilakukan secara mendadak mengikuti kebutuhan pimpinan.
BPK juga menemukan harga kendaraan tersebut jauh melampaui SHS yang ditetapkan dalam Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025. Mobil SUV hybrid yang dipesan melalui e-katalog pada November 2025 itu dibeli seharga Rp8,5 miliar, sedangkan batas SHS kendaraan dinas kepala daerah hanya sekitar Rp2,4 miliar.
Soroti Intervensi DPP terhadap Fraksi
Selain substansi hak angket, Warkhatul juga menyoroti sikap sejumlah partai politik yang disebut masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebelum menentukan posisi terhadap usulan hak angket.
Menurutnya, intervensi semacam itu justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
Tag



