Sikap Pemkot Samarinda
Berdasarkan itu, Pemkot Samarinda menyatakan keberatan yang dituangkan dalam surat Wali Kota Andi Harun tertanggal 9 April 2026 Nomor 600.1/0970/011.02, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menyampaikan penolakan atas kebijakan yang dinilai ditetapkan secara sepihak.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai bahwa kebijakan redistribusi dimaksud telah ditetapkan dan disampaikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, Pemkot juga menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal ke daerah kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai tidak disertai dasar kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Dalam dokumen itu disebutkan, pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah penetapan APBD dinilai tidak adil dan berpotensi berdampak pada puluhan ribu warga. Bahkan, disebutkan sebanyak 49.742 jiwa warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga menyoroti kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran (unfunded mandate).
Pemerintah kota diminta menanggung implikasi pembiayaan tanpa kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.
“Kebijakan ini tidak sejalan, baik pada aspek prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel, maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” isi surat tersebut.
Dari sisi prosedur, Pemkot menilai kebijakan strategis tersebut tidak didukung dasar regulasi operasional yang memadai, kajian fiskal yang komprehensif, maupun analisis dampak kebijakan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Pemkot Samarinda mengingatkan adanya risiko nyata terhadap pelayanan publik.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan serta mencederai rasa keadilan masyarakat sebagai penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehubungan dengan itu, Pemkot Samarinda menyatakan beberapa sikap tegas. Pertama, menolak melaksanakan kebijakan redistribusi dalam bentuk dan mekanisme saat ini. Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga terpenuhinya aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, dan kesiapan fiskal daerah.
Ketiga, meminta penyampaian dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi tahun 2027. Keempat, mengusulkan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, hingga pimpinan DPRD provinsi dan kota. (raf)
- 11 Mahasiswa Teriak-teriak Depan Gedung Kejati Kaltim, Tanya soal Dugaan Kredit Macet Oknum Pimpinan Dewan
- Soal Isu Bankeu Dipangkas, Sekda Sri Wahyuni: Kita Bekerja Sesuai Aturan
- Ada Dokumen Lama Perjanjian Stockpile Batu Bara di Teluk Bajau, BPKAD dan Dishub Samarinda Beri Jawaban Berbeda
- 160 Aspirasi Warga Kaltim Terancam Dipangkas, Ketua DPRD Hasan Mas'ud: ‘Ngapain Besar-Besar Kamus Kalau Uangnya Enggak Ada’
Tag




