Arus Publik

Pemprov Kirim Surat Pemberitahuan, BPJS 49.742 Warga Samarinda Dialihkan, Andi Harun: Mereka Menghindar Tanggung Jawab

Jumat, 10 April 2026 23:5

MURKA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers terkait surat Pemprov Kaltim yang mengalihkan pembiayaan kepesertaan BPJS 49.742 warga Samarinda/Arusbawah.co

Andi Harun menilai istilah redistribusi yang digunakan dalam surat tersebur tidak tepat. Ia menyebut kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Jujur, ini bukan redistribusi. Ini peralihan beban. Mereka (Pemprov Kaltim) menghindar dari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka minta sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, dampak kebijakan itu sangat serius karena berpotensi membuat puluhan ribu warga miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

“Bayangkan kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatannya. Mereka ke rumah sakit ditolak karena terhapus dari daftar JKN,” ucapnya.

Dinilai Cacat Prosedur dan Tanpa Koordinasi

Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut ditetapkan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah kota menilai kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama. Untuk itu, kami tidak dapat menerima pemberlakuan kebijakan tersebut,” jelas Andi Harun.

Ia juga menyinggung konsep “unfunded mandate”, yakni pemberian tugas tanpa disertai dukungan anggaran.

“Kalau tugas diberikan, harusnya disertai uangnya. Ini hanya tiba-tiba 49 ribu warga kami tidak dibiayai lagi, silakan membiayai sendiri. Padahal APBD sudah ditetapkan,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Samarinsa ini menyebut langkah yang diambil pemerintah provinsi tidak melalui mekanisme koordinasi dan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.

“Kami berkeyakinan bahwa kebijakan ini cacat prosedur dan cacat tata kelola,” tegasnya.

Sebut Melanggar Pergub Sendiri

Andi Harun juga mengungkapkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.

Dua regulasi tersebut sejatinya mengatur mekanisme kepesertaan PBI daerah, termasuk ketentuan bahwa iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayarkan oleh pemerintah daerah, serta pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Berdasarkan pergub tersebut, data peserta PBI daerah terlebih dahulu diusulkan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur, kemudian penetapannya dilakukan melalui keputusan gubernur sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

“49 ribu itu atas permintaan pemerintah provinsi sendiri. Diusulkan sesuai pergub, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini pergubnya sendiri yang dilanggar,” tegasnya.

“Ini suatu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan. Ini pelanggaran hukum yang sangat serius karena melanggar pergubnya sendiri,” tambahnya.

Selain itu, ia menilai perubahan kepesertaan juga seharusnya ditetapkan melalui keputusan gubernur dan dilakukan secara berkala, bukan melalui surat sepihak.

"Harusnya rapat dulu. Kita diskusi dulu. Ini hanya selembar surat ingin mengalihkan beban. Pada batas tertentu saya bilang ini sikap yang sangat tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Tag

MORE