Arus Publik

Pemprov Kirim Surat Pemberitahuan, BPJS 49.742 Warga Samarinda Dialihkan, Andi Harun: Mereka Menghindar Tanggung Jawab

Jumat, 10 April 2026 23:5

MURKA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers terkait surat Pemprov Kaltim yang mengalihkan pembiayaan kepesertaan BPJS 49.742 warga Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.

Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung APBD provinsi diminta dialihkan ke APBD kota.

Penolakan tersebut berawal dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima Pemerintah Kota Samarinda tertanggal 5 April 2026 dengan nomor surat 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, itu memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam dokumen tersebut disebutkan empat daerah dengan jumlah peserta yang dikembalikan.

Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 49.742 jiwa.

Selain itu, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengembalian kepesertaan bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota, serta mendukung pengelolaan data JKN yang lebih akurat dan mutakhir.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta menerima pengalihan kepesertaan, melakukan verifikasi dan validasi data peserta, menyiapkan dukungan anggaran PBPU dan BP sesuai kewenangan masing-masing daerah, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait guna memastikan kelancaran proses pengalihan.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena sekitar 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang sebelumnya dibiayai APBD Provinsi kini diminta dialihkan pembiayaannya ke APBD Kota.

“Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD Provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026).

Andi Harun menyebut kebijakan tersebut sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda, karena berpotensi membuat puluhan ribu masyarakat tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan.

Apalagi, pengembalian kepesertaan dilakukan saat APBD kabupaten/kota telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran baru secara mendadak.

"APBD kabupaten/kota ini sudah disahkan, sudah berjalan. Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kabupaten/kota membiayai sendiri, bagaimana mungkin?” ujarnya.

Andi Harun menambahkan, puluhan ribu peserta yang dikembalikan itu sebelumnya masuk pembiayaan provinsi atas permintaan pemerintah provinsi sendiri, bukan inisiatif pemerintah kota.

“Ini 49 ribu warga yang selama ini dibiayai APBD Provinsi bukan kemauan pemerintah kota, tapi atas permintaan provinsi sendiri. Karena itu kami menilai kebijakan ini tidak tepat,” tegasnya.

Disebut Bukan Redistribusi, Tapi Pengalihan Beban

Andi Harun menilai istilah redistribusi yang digunakan dalam surat tersebur tidak tepat. Ia menyebut kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Jujur, ini bukan redistribusi. Ini peralihan beban. Mereka (Pemprov Kaltim) menghindar dari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka minta sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, dampak kebijakan itu sangat serius karena berpotensi membuat puluhan ribu warga miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

“Bayangkan kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatannya. Mereka ke rumah sakit ditolak karena terhapus dari daftar JKN,” ucapnya.

Dinilai Cacat Prosedur dan Tanpa Koordinasi

Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut ditetapkan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah kota menilai kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama. Untuk itu, kami tidak dapat menerima pemberlakuan kebijakan tersebut,” jelas Andi Harun.

Ia juga menyinggung konsep “unfunded mandate”, yakni pemberian tugas tanpa disertai dukungan anggaran.

“Kalau tugas diberikan, harusnya disertai uangnya. Ini hanya tiba-tiba 49 ribu warga kami tidak dibiayai lagi, silakan membiayai sendiri. Padahal APBD sudah ditetapkan,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Samarinsa ini menyebut langkah yang diambil pemerintah provinsi tidak melalui mekanisme koordinasi dan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.

“Kami berkeyakinan bahwa kebijakan ini cacat prosedur dan cacat tata kelola,” tegasnya.

Sebut Melanggar Pergub Sendiri

Andi Harun juga mengungkapkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.

Dua regulasi tersebut sejatinya mengatur mekanisme kepesertaan PBI daerah, termasuk ketentuan bahwa iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayarkan oleh pemerintah daerah, serta pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Berdasarkan pergub tersebut, data peserta PBI daerah terlebih dahulu diusulkan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur, kemudian penetapannya dilakukan melalui keputusan gubernur sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

“49 ribu itu atas permintaan pemerintah provinsi sendiri. Diusulkan sesuai pergub, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini pergubnya sendiri yang dilanggar,” tegasnya.

“Ini suatu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan. Ini pelanggaran hukum yang sangat serius karena melanggar pergubnya sendiri,” tambahnya.

Selain itu, ia menilai perubahan kepesertaan juga seharusnya ditetapkan melalui keputusan gubernur dan dilakukan secara berkala, bukan melalui surat sepihak.

"Harusnya rapat dulu. Kita diskusi dulu. Ini hanya selembar surat ingin mengalihkan beban. Pada batas tertentu saya bilang ini sikap yang sangat tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sikap Pemkot Samarinda

Berdasarkan itu, Pemkot Samarinda menyatakan keberatan yang dituangkan dalam surat Wali Kota Andi Harun tertanggal 9 April 2026 Nomor 600.1/0970/011.02, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur. 

Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menyampaikan penolakan atas kebijakan yang dinilai ditetapkan secara sepihak.

Pemerintah Kota Samarinda menilai bahwa kebijakan redistribusi dimaksud telah ditetapkan dan disampaikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Selain itu, Pemkot juga menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal ke daerah kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai tidak disertai dasar kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam dokumen itu disebutkan, pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah penetapan APBD dinilai tidak adil dan berpotensi berdampak pada puluhan ribu warga. Bahkan, disebutkan sebanyak 49.742 jiwa warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga menyoroti kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran (unfunded mandate). 

Pemerintah kota diminta menanggung implikasi pembiayaan tanpa kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.

“Kebijakan ini tidak sejalan, baik pada aspek prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel, maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” isi surat tersebut.

Dari sisi prosedur, Pemkot menilai kebijakan strategis tersebut tidak didukung dasar regulasi operasional yang memadai, kajian fiskal yang komprehensif, maupun analisis dampak kebijakan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Pemkot Samarinda mengingatkan adanya risiko nyata terhadap pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan serta mencederai rasa keadilan masyarakat sebagai penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sehubungan dengan itu, Pemkot Samarinda menyatakan beberapa sikap tegas. Pertama, menolak melaksanakan kebijakan redistribusi dalam bentuk dan mekanisme saat ini. Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga terpenuhinya aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, dan kesiapan fiskal daerah.

Ketiga, meminta penyampaian dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi tahun 2027. Keempat, mengusulkan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, hingga pimpinan DPRD provinsi dan kota. (raf)

 

Tag

MORE