Regulasi dan Tahapan Penerapan
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak alat berat telah dirampungkan DPRD bersama Bapenda dan sedang menunggu persetujuan Kemendagri.
Berbagai aturan teknis, seperti tata cara pendaftaran, balik nama, dan pemungutan pajak, juga sudah disiapkan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, dibentuk tim gabungan yang melibatkan Bapenda, kepolisian, dan dinas perhubungan guna mendata seluruh alat berat di Kaltim.
Meski penerapan kebijakan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum, Pemprov Kaltim optimis langkah ini akan menjadi penguat utama keuangan daerah.
Tahun lalu, Kaltim berhasil mencetak surplus PAD sekitar Rp235 miliar dan pendapatan daerah keseluruhan Rp845 miliar. (adv)
Tag



