Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, pajak ini tidak hanya berlaku saat alat berat dijual, tetapi juga dikenakan setiap tahun, sehingga menciptakan dua jalur pemasukan bagi daerah.
Selain itu, aturan ini menjadi segmen baru yang sebelumnya belum digarap secara menyeluruh di Kaltim.
Masalah dan Fakta di Lapangan
Menurut anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, banyak alat berat yang beroperasi tanpa registrasi resmi atau memakai nomor dari luar provinsi.
Kondisi ini dinilai berkontribusi pada hilangnya potensi pendapatan (lost revenue) dalam jumlah signifikan.
Sementara itu, M. Udin dari DPRD mengingatkan bahwa hingga tahun 2020 pajak alat berat belum dipungut secara rutin, sehingga PAD tidak optimal.
Tag



