ARUSBAWAH.CO - Tahun lalu, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 235 miliar dengan total pendapatan mencapai Rp 845 miliar.
Kini, pemerintah daerah menargetkan sumber pendapatan baru melalui penerapan pajak alat berat yang dianggap memiliki potensi besar untuk mendongkrak kas daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyebut kebijakan ini dapat menjadi salah satu penggerak utama pemasukan.
“Kami optimistis pajak alat berat bakal memicu peningkatan PAD karena jenis pajak ini memiliki potensi besar,” ucapnya sambil menunggu evaluasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Potensi Pajak Alat Berat di Kaltim
Industri migas dan batu bara yang mendominasi perekonomian Kaltim bergantung penuh pada alat berat untuk operasional.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, pajak ini tidak hanya berlaku saat alat berat dijual, tetapi juga dikenakan setiap tahun, sehingga menciptakan dua jalur pemasukan bagi daerah.
Selain itu, aturan ini menjadi segmen baru yang sebelumnya belum digarap secara menyeluruh di Kaltim.
Masalah dan Fakta di Lapangan
Menurut anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, banyak alat berat yang beroperasi tanpa registrasi resmi atau memakai nomor dari luar provinsi.
Kondisi ini dinilai berkontribusi pada hilangnya potensi pendapatan (lost revenue) dalam jumlah signifikan.
Sementara itu, M. Udin dari DPRD mengingatkan bahwa hingga tahun 2020 pajak alat berat belum dipungut secara rutin, sehingga PAD tidak optimal.
Regulasi dan Tahapan Penerapan
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak alat berat telah dirampungkan DPRD bersama Bapenda dan sedang menunggu persetujuan Kemendagri.
Berbagai aturan teknis, seperti tata cara pendaftaran, balik nama, dan pemungutan pajak, juga sudah disiapkan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, dibentuk tim gabungan yang melibatkan Bapenda, kepolisian, dan dinas perhubungan guna mendata seluruh alat berat di Kaltim.
Meski penerapan kebijakan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum, Pemprov Kaltim optimis langkah ini akan menjadi penguat utama keuangan daerah.
Tahun lalu, Kaltim berhasil mencetak surplus PAD sekitar Rp235 miliar dan pendapatan daerah keseluruhan Rp845 miliar. (adv)




