ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pertengahan 2025 masih belum menerima seluruh pembagian keuntungan (dividen) yang seharusnya dibayarkan oleh PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemprov Kaltim seharusnya menerima (Dividen) sebesar Rp78,3 miliar dari perusahaan daerah PT MMPKT, sesuai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024.
Namun, hingga akhir tahun 2024, PT MMPKT baru menyetorkan Rp38,37 miliar, yang terdiri dari, Rp35,62 miliar pada 23 Desember 2024 dan Rp2,75 miliar pada 27 Desember 2024
Akibatnya, per 31 Desember 2024 masih ada piutang dividen sebesar Rp40 miliar (yang belum dibayar ke Pemprov Kaltim).
Lalu, masih berdasarkan laporan BPK, pada 25 Februari 2025, MMPKT kembali menyetor dividen sebesar Rp13,60 miliar.
Dengan demikian, total dividen yang sudah disetor hingga awal 2025 adalah Rp51,97 miliar, dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.
- PT MMPKT Tunggak Dividen-Piutang Rp 76 Miliar Berisiko Tak Tertagih di Laporan BPK, Karo Ekonomi Mau Jelaskan Senin Pekan Depan
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan
- Jadi Saksi Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Diperiksa Hampir 5 Jam
Tag




