Ditanya soal kekurangan setoran itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui masih ada dividen yang belum dibayarkan sepenuhnya.
Sri menyebut hal itu karena PT MMPKT masih menunggu pemasukan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), mitra bisnis yang menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan daerah itu.
"Karena dia juga menunggu. Menunggu dari PT PHM yang juga belum masuk. Informasi yang kami terima seperti itu. Tapi tetap harus tertagih. Ini rangkaian yang membuat dia belum bisa membayar, karena juga belum menerima dari PHM-nya," jelas Sri Wahyuni saat diwawancara wartawan Arusbawah.co, Rabu (25/6/2025).
Kemudian, menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menyebut perlunya surat kuasa dari MMPKT untuk bisa menagih piutang, Sri memastikan bahwa PT MMPKT sudah mengikuti prosedur yang dimaksud.
“Ya, ada prosedurnya. Dan MMPKT sudah memenuhi prosedur itu untuk meminta kepada APH (Kejati Kaltim) melakukan dukungan dalam penagihan piutang,” ucapnya.
Dalam laporan BPK juga tercantum piutang itu bukan hanya terkait dividen 2024, tapi juga piutang lama dari masa pengelolaan sebelumnya, bahkan sejak sebelum 2010.
Sri menjelaskan sebagian piutang bermasalah itu telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Kaltim, karena bersumber dari tahun-tahun sebelumnya dan pihak yang berutang tidak kooperatif.
“Memang piutang ini ada yang sudah kami serahkan ke APH. Itu berasal dari manajemen-manajemen sebelumnya, dari tahun sebelum 2010,” ujarnya.
Tag



