ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seharusnya menerima pembagian keuntungan (Dividen) sebesar Rp78,3 miliar dari perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), sesuai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024.
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Namun, hingga akhir tahun 2024, PT MMPKT baru menyetorkan Rp38,37 miliar, yang terdiri dari, Rp35,62 miliar pada 23 Desember 2024 dan Rp2,75 miliar pada 27 Desember 2024
Akibatnya, per 31 Desember 2024 masih ada piutang dividen sebesar Rp40 miliar (yang belum dibayar ke Pemprov Kaltim).
Lalu, masih berdasarkan laporan BPK, pada 25 Februari 2025, MMPKT kembali menyetor dividen sebesar Rp13,60 miliar.
Dengan demikian, total dividen yang sudah disetor hingga awal 2025 adalah Rp51,97 miliar, dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.
Ditanya soal kekurangan setoran itu, Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim Iwan Darmawan belum memberikan penjelasan rinci.
Ia memilih untuk tidak menjawab langsung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan. Iwan menyarankan agar penjelasan lengkap bisa dilakukan di kantor pada pekan depan.
“Tidak berani saya kalau bicara angka-angka atau gini-gini. Lebih bagus mungkin nanti kalau pas ketemu di kantor,” ucap Iwan singkat saat di hubungi wartawan Arusbawah.co pada Selasa (24/6/2025).
Saat diminta waktunya untuk bertemu esok hari, Iwan mengaku sedang berada di Jakarta atas perintah Gubernur.
“Saya ini diperintah Gubernur hari ini ke Jakarta. Nanti mungkin setelah hari Senin kali ya. Jumat ini libur juga,” ujar Iwan.
Ia pun menambahkan bahwa isu soal perusda PT MMPKT sebaiknya dibahas secara langsung.
“Soalnya lewat telepon begini kan agak ruweh. Jelasin angka-angkanya itu kan gede. Lebih enak kalau ngobrol langsung,” katanya.
Ada Piutang Berisiko Tak Tertagih
Tak hanya soal dividen, persoalan piutang yang berisiko tak tertagih juga menjadi hal yang belum terselesaikan pada perusahaan daerah Pemprov Kaltim itu.
Berdasarkan laporan BPK Kaltim, untuk PT MMPKT memiliki piutang berisiko tak tertagih sebesar Rp 76,2 Miliar.
Awak redaksi konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan disampaikan bahwa untuk penagihan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat kuasa dari pihak perusahaan.
Tag



