Pasca-PPDB, keluhan juga belum ditangani dengan baik.
Tidak ada pengawasan rutin, bahkan rombongan belajar ditambah tanpa perencanaan.
Dengan waktu pendaftaran semakin dekat, Ombudsman mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan. Posko pengaduan bisa diakses melalui nomor +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor ORI Kaltim.
"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB,” tuturnya.
Terakhir, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan Disdikbud Kaltim terkait temuan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Redaksi Arusbawah.co berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(wan)

Tag




