Arus Publik

Pemindahan SMAN 10 ke Gedung Yayasan Melati Dinilai Abaikan Hak Siswa, ORI Kaltim: Kami Terima Aduan

Senin, 16 Juni 2025 9:32

Kolase - Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo dan Kepala ORI Kaltim, Mulyadin/HO

ARUSBAWAH.CO - Pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi baru di Gedung A Yayasan Kampus Melati, Samarinda Seberang menuai perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Timur. 

Kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pemerataan akses pendidikan dan mengganggu kelancaran proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan dilaksanakan pada awal juli 2025.

“Kami menerima dua pengaduan, terkait keluhan terhadap proses pemindahan SMAN 10 ke Samarinda Seberang berdampak terhadap pelaksanaan SPMB yang sedang berlangsung di sekolah dimaksud," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo dalam keterangannya yang diterima wartawan Arusbawah.co, Jumat (13/6/2025). 

Menurutnya, pemindahan lokasi itu bisa menimbulkan kebingungan bagi peserta didik dan orang tua siswa, terutama yang sudah mendaftar atau berencana mendaftar di gedung lama di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Ulu.

Ombudsman menilai, pemindahan sekolah itu tidak sesuai dengan aturan SPMB yaitu mendekatkan peserta didik dengan sarana pendidikan berdasarkan sistem zonasi. 

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur perlu memastikan hak peserta didik dan orang tua SPMB 2025 yang mendaftar di Gedung B SMA 10 N Samarinda tidak terabaikan,” tegas Dwi.

Pemindahan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula itu juga dinilai menimbulkan persoalan hukum. 

Ombudsman mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bahwa payung hukum sekolah berasrama sebagaimana Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur belum diterbitkan.

Ditambahkan pula, sebagaimana Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB menyebutkan sekolah berasarama dikecualikan dalam pelaksanaan SPMB

Dalam hal itu, SMAN 10 Samarinda merupakan salah satu sekolah berasrama yang ada di Kaltim.

“Sekolah Berasrama tidak bisa melaksanakan penerimaan jalur asrama sekaligus jalur SPMB,” tambahnya.

Selain itu, Kepala ORI Kaltim, Mulyadin, menyatakan pihaknya saat ini membuka posko pengaduan SPMB bagi masyarakat yang mengalami atau mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. 

"Kami berkomitmen menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," tegasnya.

Setiap tahun, ORI melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses SPMB, mulai dari tahap pra, pelaksanaan, hingga pasca.

Pada pengawasan nasional 2024, ditemukan sejumlah kelemahan serius, termasuk tidak adanya pemetaan zonasi, keluarga miskin, dan disabilitas.

Pada tahap pelaksanaan, Ombudsman mencatat belum meratanya ketersediaan sekolah dan masih adanya favoritisme di satuan pendidikan. 

Jalur seleksi juga belum berjalan optimal, khususnya zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. 

Temuan lapangan menunjukkan masih adanya manipulasi nilai rapor, penggunaan sertifikat prestasi palsu, hingga seleksi tidak resmi yang membuka celah masuknya 'siswa titipan'. 

Pasca-PPDB, keluhan juga belum ditangani dengan baik. 

Tidak ada pengawasan rutin, bahkan rombongan belajar ditambah tanpa perencanaan.

Dengan waktu pendaftaran semakin dekat, Ombudsman mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan. Posko pengaduan bisa diakses melalui nomor +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor ORI Kaltim.

"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB,” tuturnya.

Terakhir, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan Disdikbud Kaltim terkait temuan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Redaksi Arusbawah.co berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE