Sigit mengingatkan bahwa ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan implementasinya di daerah turut memperlambat perbaikan layanan publik.
Intervensi tertentu dalam pelaksanaan program dapat menurunkan efektivitas kebijakan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antarinstansi serta membersihkan ruang layanan dari praktik pungutan liar.
Masyarakat juga diimbau untuk mengurus administrasi secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.
Peningkatan efektivitas layanan publik, menurut Sigit, harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban dengan cepat dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem administrasi pemerintah daerah. (adv)
Tag



