Advertorial

DPRD Kaltim

Pelayanan Publik di Kaltim Dinilai Lambat, DPRD Minta Sistem Lebih Cepat dan Responsif

Perbaikan Sistem Administrasi

Senin, 1 Desember 2025 20:57

PELAYANAN - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo/ Foto: DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Pelayanan publik di Kalimantan Timur masih dianggap jauh dari efektif dan menghadirkan berbagai kendala bagi masyarakat. 

Banyak prosedur birokrasi yang kaku, sulit beradaptasi, dan belum memanfaatkan teknologi secara optimal, sehingga warga mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar. 

Masalah ini paling dirasakan pada urusan perpajakan, perizinan usaha, serta pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya bisa lebih cepat dan efisien.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengatakan kendala-kendala tersebut sudah menjadi keluhan umum masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperbaiki sistem agar warga dapat menjalankan kewajibannya tanpa terbebani prosedur yang tidak relevan.

“Bayar pajak itu kewajiban warga negara. Tapi prosesnya jangan sampai mempersulit. Pemerintah mesti memastikan layanan yang cepat, sederhana, dan responsif,” ungkapnya.

Sigit menambahkan, salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah kewajiban menyertakan KTP asli saat melakukan balik nama kendaraan atau membayar pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun. 

Kendala ini menjadi lebih kompleks ketika KTP lama hilang, pemilik sudah pindah domisili, atau bahkan meninggal dunia.

“Memaksakan syarat KTP asli jelas menyulitkan. Pemerintah bisa membuka opsi lain seperti surat keterangan atau validasi digital,” terangnya.

Politisi PAN ini juga menyoroti minimnya pemanfaatan sistem data yang sebenarnya telah tersedia di instansi pemerintah. 

Menurutnya, digitalisasi seharusnya mampu memangkas persyaratan administrasi yang tidak lagi relevan dan memungkinkan verifikasi lebih cepat.

“Saat ini, data kendaraan dan identitas pemilik kan sudah ada dalam sistem. Teknologi memungkinkan verifikasi cepat. Layanan publik mestinya menyesuaikan,” jelasnya.

Sigit mengingatkan bahwa ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan implementasinya di daerah turut memperlambat perbaikan layanan publik. 

Intervensi tertentu dalam pelaksanaan program dapat menurunkan efektivitas kebijakan. 

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antarinstansi serta membersihkan ruang layanan dari praktik pungutan liar. 

Masyarakat juga diimbau untuk mengurus administrasi secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.

Peningkatan efektivitas layanan publik, menurut Sigit, harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban dengan cepat dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem administrasi pemerintah daerah. (adv)

Tag

MORE