Sigit menambahkan, salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah kewajiban menyertakan KTP asli saat melakukan balik nama kendaraan atau membayar pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.
Kendala ini menjadi lebih kompleks ketika KTP lama hilang, pemilik sudah pindah domisili, atau bahkan meninggal dunia.
“Memaksakan syarat KTP asli jelas menyulitkan. Pemerintah bisa membuka opsi lain seperti surat keterangan atau validasi digital,” terangnya.
Politisi PAN ini juga menyoroti minimnya pemanfaatan sistem data yang sebenarnya telah tersedia di instansi pemerintah.
Menurutnya, digitalisasi seharusnya mampu memangkas persyaratan administrasi yang tidak lagi relevan dan memungkinkan verifikasi lebih cepat.
“Saat ini, data kendaraan dan identitas pemilik kan sudah ada dalam sistem. Teknologi memungkinkan verifikasi cepat. Layanan publik mestinya menyesuaikan,” jelasnya.
Tag



