ARUSBAWAH.CO - Aktivitas pedagang yang masih berjualan di koridor dan area luar kios Pasar Pagi Samarinda kembali menjadi perhatian setelah kondisi tersebut dinilai membuat penataan pasar belum berjalan maksimal.
Meski revitalisasi pasar dan pembagian kios terus dilakukan bertahap, sejumlah pedagang masih memilih berjualan di luar area resmi yang telah disediakan.
Mereka memanfaatkan koridor hingga akses lalu lalang pembeli untuk membuka lapak dagangan, meski sebagian di antaranya sebenarnya telah memperoleh kios di dalam bangunan pasar.
Akibatnya, koridor yang seharusnya menjadi akses lalu lalang pengunjung serta mobilitas barang, diisi lapak pedagang dan membuat arus pengunjung tidak tertata.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan, persoalan pedagang yang berjualan di koridor dipicu oleh adanya pedagang yang sudah mendapatkan lapak resmi tetapi memilih tetap berjualan di luar.
Alhasil, kondisi tersebut memicu pedagang lain ikut keluar dari kios dan memilih berdagang di area koridor.
“Sebenarnya ada beberapa macam pedagang. Awalnya ada pedagang yang sudah dapat lapak tetapi tidak mau menempati lapaknya. Alasannya ada keluarganya yang menempati, sementara dia malah berjualan di luar,” beber Nurrahmani, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, keberadaan pedagang di luar kios kemudian menjadi contoh bagi pedagang lain sehingga kondisi pasar semakin sulit ditertibkan.
“Ketika mereka di luar, itu menjadi contoh buat yang lain ikut bergabung,” kata Nurrahmani.
Disdag mengaku sempat memberikan toleransi saat Ramadan karena mempertimbangkan kondisi aktivitas perdagangan yang meningkat.
Namun setelah Ramadan berakhir, pola tersebut masih terus berlangsung.
“Mungkin saat bulan puasa masih bisa dipahami. Tetapi setelah bulan puasa pun masih begitu,” jelasnya.
Teguran Bertahap Mulai Diterapkan
Saat ini, Disdag mulai menjalankan mekanisme penertiban secara bertahap melalui sistem teguran berjenjang kepada pedagang yang tetap berjualan di koridor.
Pedagang yang melanggar akan diberikan tiga kali teguran dengan tenggat waktu masing-masing tiga hari.
“Sekarang sudah masuk posisi teguran kedua,” ungkapnya.
Tag



