Arus Publik

Samarinda Terkini

Parkir Berlangganan Samarinda Belum Diluncurkan, Sudah Raup Pendapatan Rp250 Juta

MENJELASKAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu/Arusbawah.co

"Itu tunggu arahan dari Wali Kota. Nanti ada keputusan apakah menjadi kewajiban atau tidak," katanya.

Sembari menunggu peluncuran resmi, Dishub terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.

Mulai dari Car Free Day, Car Free Night, event Basa-Basi, Pesta Puas hingga membuka layanan pendaftaran di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dishub berharap ketika program resmi diluncurkan nanti, masyarakat sudah memahami mekanisme pembayaran maupun manfaat parkir berlangganan yang disiapkan pemerintah kota.

Dasar Hukum Parkir Berlangganan

Program parkir berlangganan di Kota Samarinda memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam Perwali tersebut, pemerintah menetapkan struktur tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.

Untuk parkir reguler, sepeda motor dikenai tarif dasar Rp2.000 untuk dua jam pertama dengan tarif progresif Rp1.000 per jam dan tarif maksimal Rp5.000.

Sementara mobil sedan, jip, dan minibus dikenai tarif dasar Rp5.000, tarif progresif Rp1.000 per jam, dengan batas maksimal Rp15.000.

Adapun bus dan truk dikenakan tarif dasar Rp10.000, tarif progresif Rp5.000 per jam, dan tarif maksimal Rp20.000.

Regulasi yang sama juga mengatur skema parkir berlangganan.

Besaran tarifnya dihitung berdasarkan kelipatan tarif dasar parkir.

Untuk sepeda motor, tarif berlangganan ditetapkan sebesar Rp40 ribu per bulan, Rp200 ribu per semester, atau Rp400 ribu per tahun. Sementara mobil dikenai Rp100 ribu per bulan, Rp500 ribu per semester, atau Rp1 juta per tahun.

Adapun bus dan truk dikenai Rp200 ribu per bulan, Rp1 juta per semester, atau Rp2 juta per tahun.

Regulasi tersebut juga memberikan potongan tarif 50 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK), baik untuk skema berlangganan bulanan maupun semesteran.

Selain itu, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikecualikan dari kewajiban membayar retribusi parkir di tepi jalan umum.

(raf)

 

Tag

MORE