ARUSBAWAH.CO - Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang mengatur prioritas rantai pasok dalam negeri pada kebijakan hilirisasi mineral belum cukup menjawab persoalan mendasar tata kelola sektor pertambangan.
Bagi PWYP Indonesia, putusan tersebut memang memperjelas arah kebijakan hilirisasi.
Namun, perubahan redaksi dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai tidak otomatis menjamin terwujudnya kedaulatan sumber daya alam maupun keadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.
MK Utamakan Rantai Pasok Domestik
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "dan/atau global" dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba bersifat konstitusional bersyarat.
Artinya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas untuk mendukung hilirisasi harus lebih dulu mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Pemenuhan rantai pasok global baru dapat dipertimbangkan setelah kebutuhan domestik terpenuhi.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai putusan tersebut merupakan langkah untuk menghilangkan ambiguitas arah kebijakan hilirisasi.
Namun menurutnya, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada perubahan frasa dalam undang-undang.
"Di satu sisi, Putusan MK ini menegaskan keberpihakannya pada kedaulatan negara atas sumber daya ekstraktif. Akan tetapi, kedaulatan tidak cukup dijamin lewat redaksi pasal. Jika hilirisasi memang benar ditujukan mengurangi ketergantungan impor energi dan produk hilir, pemerintah butuh payung hukum yang eksplisit mengutamakan nilai tambah domestik, disertai sanksi yang jelas bagi yang melanggar," kata Aryanto dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co hari ini, Jumat (24/07/2026).
Tata Kelola Pertambangan Dinilai Masih Menjadi Persoalan
PWYP Indonesia menilai pekerjaan rumah pemerintah jauh lebih besar dibanding sekadar mengubah istilah "rantai pasok global" menjadi "rantai pasok dalam negeri".
Aryanto menegaskan reformasi tata kelola pertambangan harus menyentuh mekanisme pemberian izin yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, skema pemberian izin secara prioritas berpotensi menjadi celah munculnya izin tambang baru apabila tidak disertai parameter yang jelas.
Ia juga menyoroti tingginya laju produksi mineral dan batu bara yang selama ini telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan.
Tag



