ARUSBAWAH.CO - Program parkir berlangganan yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih terus dimatangkan.
Meski pendaftaran sudah dibuka dan masyarakat mulai menyetorkan biaya berlangganan, peluncuran resmi program itu hingga kini belum dilakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bahkan masih mematangkan sistem pembayarannya bersama pihak perbankan.
Di tengah proses tersebut, dana yang telah masuk dari masyarakat disebut sudah mencapai sekitar Rp250 juta.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan arahan utama dari Wali Kota Samarinda adalah memastikan sistem pembayaran dibuat semudah mungkin agar masyarakat tidak kesulitan mengikuti program tersebut.
Karena itu, Dishub masih melakukan penyempurnaan, terutama pada mekanisme pembayaran elektronik yang nantinya akan digunakan.
"Arahan Wali Kota bagaimana metode pembayaran masyarakat itu dipermudah. Di Perwali kita ada metode pembayaran per bulan, per semester, dan per tahun," kata Manalu, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat diberikan beberapa pilihan pembayaran.
Untuk kendaraan roda dua, misalnya, tarif bulanan dipatok Rp40 ribu.
Namun apabila dibayar setiap bulan selama satu tahun, totalnya mencapai Rp480 ribu.
Sementara pembayaran langsung satu tahun hanya Rp400 ribu.
"Kalau dibayar per bulan dikali 12 menjadi Rp480 ribu. Kalau langsung dibayar per tahun lebih murah, hanya Rp400 ribu," ujarnya.
Meski skema pembayaran sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), Dishub masih menyempurnakan metode transaksi bersama Bank Mandiri.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Bank Mandiri mengenai metode pembayaran yang lebih memudahkan masyarakat," ungkapnya.
Salah satu fitur yang dipastikan belum bisa diterapkan adalah sistem Top Up.
Menurut Manalu, kartu parkir berlangganan menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) sebagai identitas kendaraan sehingga berbeda dengan kartu uang elektronik.
Akibatnya, sistem isi ulang saldo tidak dapat digunakan.
"Metode pembayaran ada tiga. Tapi kalau model top up itu tidak bisa karena basis kartunya berbeda. Yang berbasis RFID itu hanya sebagai identitas kendaraan yang didaftarkan," katanya.
Uang Sudah Masuk, Launching Masih Tunggu Wali Kota
Di tengah proses penyempurnaan tersebut, Dishub mengaku pendaftaran tetap dibuka.
Bahkan masyarakat sudah mulai mendaftarkan kendaraannya sebagai peserta parkir berlangganan.
Manalu menyebut pendapatan yang sudah masuk mencapai sekitar Rp250 juta.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat jumlah pasti kendaraan yang sudah terdaftar.
Sebab, satu pemilik dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan dan memperoleh potongan harga sebesar 50 persen untuk kendaraan berikutnya.
"Pendapatannya sekitar Rp250 juta. Saya enggak hafal jumlah pelanggannya karena ada satu pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan mendapat diskon 50 persen," ujarnya.
Sementara untuk peluncuran resmi program, Dishub belum dapat memastikan waktunya.
Keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda.
"Untuk peluncuran program, nanti Wali Kota yang akan menentukan waktunya. Sementara ini kami tetap menjalankan sosialisasi dan membuka pendaftaran," kata Manalu.
Masih Ada Jukir Menarik Tarif
Di lapangan, Dishub juga mengakui masih sempat menerima laporan adanya juru parkir yang meminta pembayaran kepada pengguna yang sudah terdaftar sebagai pelanggan parkir berlangganan.
Meski demikian, Manalu menyebut kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan konflik.
Menurut dia, ketika pelanggan menunjukkan bahwa kendaraannya telah terdaftar dalam program parkir berlangganan, juru parkir tersebut memilih meninggalkan lokasi.
"Ada juga salah satu masyarakat yang menunjukkan kalau dia pelanggan parkir berlangganan. Jukirnya langsung pergi. Tidak ada ancaman atau apa pun," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi kepada juru parkir sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024 hingga 2025.
Tujuannya agar para petugas memahami kendaraan yang telah menjadi peserta parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya parkir.
"Sosialisasi sudah ada. Sudah kita jalankan sejak 2024 atau 2025," ujarnya.
ASN Belum Diwajibkan
Selain masyarakat umum, Pemkot Samarinda juga sempat mewacanakan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam program tersebut.
Namun hingga kini Dishub memastikan belum ada kewajiban bagi ASN untuk menjadi pelanggan parkir berlangganan.
Menurut Manalu, keputusan tersebut sepenuhnya masih menunggu arahan Wali Kota.
"Itu tunggu arahan dari Wali Kota. Nanti ada keputusan apakah menjadi kewajiban atau tidak," katanya.
Sembari menunggu peluncuran resmi, Dishub terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
Mulai dari Car Free Day, Car Free Night, event Basa-Basi, Pesta Puas hingga membuka layanan pendaftaran di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dishub berharap ketika program resmi diluncurkan nanti, masyarakat sudah memahami mekanisme pembayaran maupun manfaat parkir berlangganan yang disiapkan pemerintah kota.
Dasar Hukum Parkir Berlangganan
Program parkir berlangganan di Kota Samarinda memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam Perwali tersebut, pemerintah menetapkan struktur tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
Untuk parkir reguler, sepeda motor dikenai tarif dasar Rp2.000 untuk dua jam pertama dengan tarif progresif Rp1.000 per jam dan tarif maksimal Rp5.000.
Sementara mobil sedan, jip, dan minibus dikenai tarif dasar Rp5.000, tarif progresif Rp1.000 per jam, dengan batas maksimal Rp15.000.
Adapun bus dan truk dikenakan tarif dasar Rp10.000, tarif progresif Rp5.000 per jam, dan tarif maksimal Rp20.000.
Regulasi yang sama juga mengatur skema parkir berlangganan.
Besaran tarifnya dihitung berdasarkan kelipatan tarif dasar parkir.
Untuk sepeda motor, tarif berlangganan ditetapkan sebesar Rp40 ribu per bulan, Rp200 ribu per semester, atau Rp400 ribu per tahun. Sementara mobil dikenai Rp100 ribu per bulan, Rp500 ribu per semester, atau Rp1 juta per tahun.
Adapun bus dan truk dikenai Rp200 ribu per bulan, Rp1 juta per semester, atau Rp2 juta per tahun.
Regulasi tersebut juga memberikan potongan tarif 50 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK), baik untuk skema berlangganan bulanan maupun semesteran.
Selain itu, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikecualikan dari kewajiban membayar retribusi parkir di tepi jalan umum.
(raf)




