Arus Publik

Mal Lembuswana

Pantauan Arusbawah.co di Hari Terakhir Kerjasama Mal Lembuswana: Lantai Dasar Masih Ramai, Lantai Tiga Tinggal Kenangan

GEDUNG LEMBUSWANA - potret gedung utama mal lembuswana menjelang berakhirnya kerjasama antara Pemprov Kaltim dan pihak swasta, pada (26/7/2026)/Arusbawah.co

Koridor-koridor di lantai tiga bahkan tampak kosong.

Selama penelusuran di lantai tiga, hampir tidak terlihat pengunjung yang melintas.

Gambaran itu memperlihatkan perbedaan yang sangat jelas dibandingkan lantai satu.

Menunggu Babak Baru Setelah 30 Tahun

Potret di dalam gedung utama Mal Lembuswana menjadi gambaran kondisi pusat perbelanjaan tersebut menjelang berakhirnya kontrak BOT.

Setelah hampir tiga puluh tahun dikelola oleh swasta yakni PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS), seluruh aset berupa lahan dan bangunan akan kembali menjadi milik Pemprov Kaltim.

Diketahui, kerja sama BOT itu telah dimulai pada pertengahan 1990-an.

Saat itu, Pemprov Kaltim menyediakan lahan seluas sekitar 6,7 hektare.

Di atas lahan itulah, pihak swasta membangun pusat perbelanjaan yang disebut Mal Lembuswana.

Selama hampir 30 tahun, pengelolaan dilakukan oleh pihak swasta.

Kini, ketika masa kontrak pada esok hari berakhir, Pemprov Kaltim tidak hanya menerima kembali lahannya.

Bangunan mal juga ikut kembali menjadi aset Pemprov.

Secara sederhana, pemerintah memiliki lahan, pihak swasta membangun dan mengelola pusat perbelanjaan, kemudian setelah masa kerja sama selesai seluruh aset dikembalikan kepada pemerintah.

Skema seperti itu dinilai menguntungkan Pemprov Kaltim karena memperoleh aset bangunan tanpa harus membangun dari awal menggunakan anggaran daerah.

Namun, setelah aset kembali, muncul pertanyaan baru.

Siapa yang akan mengelola Mal Lembuswana selanjutnya?

Hingga Sabtu (25/7/2026), Pemprov Kaltim masih belum mendapatkan investor baru yang berminat melanjutkan pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.

"Untuk saat ini belum ada, kita masih menunggu," kata Kepala BPKAD Kaltim A. Muzakkir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Pemerintah membuka peluang kepada pihak swasta untuk kembali mengelola Mal Lembuswana melalui mekanisme lelang maupun beauty contest sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut Muzakkir, penentuan pengelola baru nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti lelang atau beauty contest, sehingga prosesnya berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.

"Kita terbuka. Siapa pun yang berminat nanti bisa mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Baik investor lama maupun investor baru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tersebut.

Sambil menunggu proses itu berjalan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan masa transisi.

Diketahui, pengelolaan sementara akan dilakukan melalui perusahaan daerah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) selama dua tahun agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dan sekitar 2.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut tidak terdampak oleh berakhirnya kontrak BOT.

Meski begitu, hingga kini konsep pengembangan Mal Lembuswana ke depan masih belum diputuskan.

Pemerintah masih membuka berbagai opsi, termasuk kemungkinan kerja sama baru dengan investor maupun pengembangan fungsi aset sesuai kebutuhan daerah.

(wan)

 

Tag

MORE