ARUSBAWAH.CO - Perjuangan ribuan penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang mereka tempati telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Sejak pertama kali diperjuangkan pada 2013, pergantian gubernur dan berbagai rapat dengan pemerintah belum juga menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan warga.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), Neneng, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari status tanah perumahan yang hingga kini masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran rumah sejak lama.
“Ini bukan meminta hibah. Kami membeli rumah dan tanah melalui mekanisme jual beli seperti perumahan pada umumnya. Karena itu kami merasa berhak mendapatkan SHM,” kata Neneng kepada Arusbawah.co, Senin (1/6/2026).
Berawal dari Program Perumahan PNS
Perumahan Korpri Loa Bakung dibangun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 1990 tentang penunjukan dan penyerahan penguasaan tanah kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk pembangunan Perumahan Korpri bagi pegawai negeri dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN).
Pembangunan kawasan tersebut kemudian dituangkan dalam 31 Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan secara bertahap sejak 1991 hingga 2013.
Berdasarkan SK tersebut, warga melakukan perjanjian KPR melalui BTN dengan tenor hingga 15 tahun, sementara sebagian lainnya membeli secara tunai.
Menurut Neneng, tidak pernah ada klausul dalam perjanjian jual beli yang menyatakan tanah tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM ataupun larangan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain.
“Tidak ada perjanjian yang menyebut rumah ini tidak bisa dijual atau dialihkan. Tidak ada juga yang menyebut statusnya tidak bisa menjadi hak milik,” ujarnya.
Perjuangan Dimulai pada 2013
Neneng menjelaskan, perjuangan perubahan status HGB menjadi SHM mulai dilakukan secara serius pada 2013.
Saat itu terdapat sekitar 2.323 unit rumah yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Sejumlah pengurus warga bahkan mendatangi Jakarta dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun upaya tersebut tidak menghasilkan keputusan tertulis yang dapat menjadi dasar penyelesaian masalah.
“Sudah sampai ke Kemendagri. Tapi hasilnya hanya pembicaraan, tidak ada notulen ataupun keputusan resmi,” katanya.
Selain itu, pada 2013 lalu, Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor B-419/Q.4/Gs.1/12/2013 tertanggal 12 Desember 2013 mengungkap bahwa pemerintah provinsi pernah mengajukan permohonan pendapat hukum terkait penghapusan atau pemindahtanganan (hibah) tanah milik Pemprov Kaltim di Perumahan Griya Tepian Lestari (Karpotek), Perumahan Korpri Loa Bakung, dan Perumahan Dosen Universitas Mulawarman.
Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim itu, Kejati menyatakan pendapat hukum untuk Karpotek telah lengkap, sedangkan usulan hibah tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung seluas 754.278 meter persegi dan Perumahan Dosen Universitas Mulawarman masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Era Isran Noor: Muncul Lampu Kuning
Perjuangan kembali menguat pada penghujung 2022. Warga membentuk organisasi yang kemudian dikenal sebagai PWLBP setelah sebelumnya sempat menggunakan nama Perempuan Peduli Perumahan Korpri.
Tag



