Rekomendasi kedua menyasar aspek penegakan aturan.
Pansus menilai selama ini banyak kewajiban TJSL yang sulit diawasi karena tidak disertai mekanisme sanksi yang tegas.
Karena itu, DPRD meminta diterapkannya skema reward and punishment bagi perusahaan.
Sanksi yang diusulkan mulai dari teguran tertulis, publikasi perusahaan bermasalah kepada publik melalui media massa, hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin usaha kepada kementerian terkait.
Sebaliknya, perusahaan yang patuh diminta diberikan kemudahan birokrasi sebagai bentuk penghargaan.
"Aturan tanpa sanksi adalah kesia-siaan. Kalau tidak ada konsekuensi yang jelas, perusahaan yang tidak patuh akan terus mengabaikan kewajibannya," kata Ayub.
- Masa Kerja Pansus TJSL Berlanjut, Dewan Kaltim Ayub Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Perusahaan Nakal
- DPRD Kaltim Tak Dilibatkan di RUPS Bankaltimtara, Hasanuddin Mas’ud: 'Kalau Mau Pinjam Uang, Baru Kita Dilibatkan'
- Soal Gugatan Sengketa Seleksi KPID, Yenni Eviliana: Hasil Seleksi Memang Harusnya Dibuka
Rekomendasi Ketiga: Digitalisasi Tata Kelola TJSL Lewat One Gate System
Rekomendasi ketiga adalah digitalisasi tata kelola TJSL melalui pembangunan sistem aplikasi terpadu berbasis satu pintu atau One Gate System.
Pansus meminta Bappeda dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim membangun sistem yang memuat rencana kerja tahunan TJSL perusahaan, peta sebaran program di lapangan, hingga jumlah anggaran yang disalurkan.
Data itu harus dapat diakses publik agar masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.
"Masyarakat harus bisa mengetahui siapa yang menjalankan program TJSL, berapa anggarannya, dan di mana program itu dilaksanakan. Transparansi adalah kunci pengawasan," ujarnya.
Rekomendasi Keempat: Blueprint CSR Harus Terintegrasi dengan RPJMD
Selanjutnya, DPRD juga meminta Bappeda menyusun blueprint atau cetak biru pembangunan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan RPJMD Kaltim.
Menurut pansus, perusahaan tidak boleh lagi menjalankan program yang bersifat seremonial atau kosmetik semata.
Dana TJSL harus diarahkan untuk menjawab persoalan prioritas daerah, mulai dari kemiskinan, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Perusahaan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Program TJSL harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar kegiatan seremonial atau pencitraan," ungkap Ayub.




