ARUSBAWAH.CO - Proses pergantian Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berjalan tanpa kehadiran DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim mengaku tak mengetahui rangkaian proses pemilihan direksi bank pelat merah tersebut.
Mereka bahkan tidak dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Harum Resort Balikpapan, Kamis (5/3/2026) lalu.
Padahal DPRD menilai setiap penyertaan modal bank daerah itu tetap harus melalui persetujuan legislatif.
Hasanuddin Mas’ud: DPRD Hanya Dilibatkan Saat Penyertaan Modal
Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui redaksi Arusbawah.co, pada Kamis (26/3/2026).
Politisi Golkar itu menyebut, posisi DPRD Kaltim dalam struktur Bankaltimtara hanya dianggap penting saat urusan penyertaan modal.
Selebihnya, kata dia, DPRD berada di luar lingkar keputusan.
“Memang kita enggak dilibatkan karena kita bukan pemilik saham. Tapi kalau mau pinjam uang, baru kita dilibatkan,” katanya.
Hasanuddin bahkan mengungkapkan, selama ini DPRD Kaltim tidak pernah sekalipun diundang dalam RUPS.
Padahal, menurut dia, secara kepentingan pengawasan, DPRD semestinya tetap dilibatkan, minimal sebagai pihak yang mengetahui dan mengawasi arah kebijakan bank daerah.
“RUPS saja kita tidak pernah ikut, alasannya karena kita tidak punya saham. Minimal komisi yang membidangilah diundang,” ujar Hasanuddin.
Struktur Kepemilikan Saham Jadi Penentu Keputusan
Pernyataan itu memperlihatkan ketimpangan peran antara legislatif dan eksekutif.
DPRD memang bukan pemegang saham PT BPD Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara), sehingga tidak punya hak suara dalam RUPS.
Tag



