Arus Publik

Pansus TJSL

Pansus TJSL Keluarkan 7 Rekomendasi, Pemprov Diminta Revisi Perda CSR dan Audit Perusahaan Bandel

Pansus TJSL DPRD Kaltim Rampungkan Masa Kerja Setelah Lima Bulan

Minggu, 31 Mei 2026 14:56

Ketua Pansus Pembahas Pengelolaan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR – Corporate Social Reponsibility) DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyampaikan laporan akhir di Rapat Paripurna DPRD Kaltim Senin (18/5/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Setelah lima bulan bekerja, menggelar 16 kegiatan, memanggil puluhan perusahaan hingga berkonsultasi ke sejumlah kementerian di Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rekomendasi itu lahir setelah Pansus melakukan serangkaian rapat, uji petik lapangan, rapat dengar pendapat dengan korporasi sektor pertambangan dan perkebunan, hingga konsultasi dengan sejumlah kementerian selama hampir lima bulan masa kerja.

Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi terhadap tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJSL perusahaan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Pria yang akrab disapa Ayub itu menjelaskan, pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 60 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Awalnya, masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan sejak 15 Desember 2025 hingga 16 Maret 2026.

Namun, masa kerja tersebut diperpanjang selama dua bulan hingga 18 Mei 2026 setelah DPRD menilai masih banyak persoalan yang perlu didalami.

Sejak dibentuk, pansus melaksanakan sedikitnya 16 agenda kerja yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, akademisi, perusahaan hingga kementerian di Jakarta.

"Selama lima bulan kami bekerja, melakukan pembahasan, memanggil perusahaan, turun ke lapangan hingga berkonsultasi ke kementerian. Dari seluruh proses itu, kami menemukan banyak persoalan mendasar yang harus segera dibenahi dalam tata kelola TJSL di Kalimantan Timur," kata Ayub dalam penyampaiannya saat rapat paripurna soal TJSL di gedung DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).

Menurut Ayub, salah satu kesimpulan yang muncul dari seluruh proses pembahasan adalah masih lemahnya tata kelola TJSL di Kaltim.

Pansus menemukan masih banyak perusahaan yang memandang TJSL sebatas bantuan sosial atau kegiatan sukarela.

Di sisi lain, tidak sedikit program CSR yang berjalan tanpa keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat maupun arah pembangunan daerah.

"Kami menemukan masih banyak perusahaan yang memandang TJSL hanya sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela. Padahal ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Karena itu, DPRD meminta Pemprov Kaltim segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Rekomendasi Pertama: Revisi Total Perda TJSL dan Penerbitan Pergub Teknis

Rekomendasi pertama yang disampaikan pansus adalah mendesak Pemprov Kaltim melakukan revisi total terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan TJSL.

Menurut pansus, regulasi tersebut sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan persoalan di lapangan.

Selain revisi perda, pemerintah juga diminta segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur petunjuk teknis pelaporan, audit operasional hingga penetapan wilayah terdampak berdasarkan kategori Ring 1, Ring 2 dan Ring 3.

"Perda yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan pengawasan dan pengelolaan TJSL. Karena itu kami meminta dilakukan revisi total agar memiliki daya paksa dan kepastian hukum yang lebih kuat," tegasnya.

Rekomendasi Kedua: Penerapan Sanksi dan Reward and Punishment

Tag

MORE