Komunikasi antara pemerintah kota dan DPRD juga dianggap penting agar hambatan di lapangan bisa segera ditangani.
“Karena ini kan lumayan anggarannya kurang lebih Rp28 miliar, tapi ternyata sampai saat ini belum bisa berfungsi secara optimal,” ujarnya.
Saat ini, Pansus LKPJ masih melakukan verifikasi serta penelaahan data dan kondisi lapangan untuk memastikan seluruh temuan tercatat dengan baik.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disusun menjadi rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Rekomendasi itu diarahkan sebagai bahan perbaikan agar kekurangan dalam pelaksanaan proyek tidak kembali terjadi pada pengelolaan anggaran tahun berikutnya.
“Dengan berbagai catatan-catatan kalau ada kekurangan, ada kesalahan itu tidak terulang lagi. Jadi ini nanti output dari LKPJ ini rekomendasi masukan untuk pengelolaan anggaran di tahun selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa berbagai catatan terkait kekurangan maupun kesalahan harus menjadi bahan perbaikan agar tidak terulang kembali. Ia juga menyebut bahwa hasil LKPJ nantinya akan menjadi rekomendasi dan masukan bagi pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya. (adv/naa)
Tag



