“Ke depan perlu ada perubahan. Sistemnya harus lebih adil dan benar-benar menguntungkan daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perumda Varia Niaga Samarinda adalah salah satu Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Samarinda yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda dengan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Perusahaan daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. (adv)
Baca juga:
Tag




