ARUSBAWAH.CO - Kinerja Perusahaan Daerah di Samarinda kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyoroti kontribusi Perumda Varia Niaga yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari hasil evaluasi LKPJ tahun 2025, Varia Niaga tercatat hanya menyumbang sekitar Rp500 juta ke kas daerah.
Angka ini dianggap belum sebanding dengan potensi aset yang dikelola perusahaan daerah tersebut.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Ahmad Sukamto, menyampaikan temuan itu saat melakukan peninjauan lapangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Senin (27/4/2026).
“Dalam laporan LKPJ 2025, kontribusi PAD dari Varia Niaga masih sekitar Rp500 juta. Ini masih tergolong rendah,” ujarnya.
Selain soal angka PAD, DPRD juga menyoroti pola kerja sama pengelolaan aset yang dinilai kurang menguntungkan pemerintah daerah.
Saat ini, Pemkot disebut hanya menerima sekitar 10 persen dari hasil pengelolaan, meskipun aset dan pembiayaan berasal dari APBD.
Menurut Pansus, skema tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai tidak mencerminkan nilai aset yang digunakan.
“Kalau aset milik pemerintah dan dibiayai APBD, tapi yang kembali ke daerah hanya sekitar 10 persen, ini tentu perlu evaluasi,” kata Sukamto.
DPRD Samarinda mendorong agar skema kerja sama diubah dari sistem fee menjadi model bagi hasil yang lebih proporsional.
Bahkan, opsi pembagian yang lebih seimbang juga mulai dipertimbangkan.
Pansus menilai Varia Niaga memiliki potensi besar dalam pengelolaan aset strategis daerah, terutama di sektor ekonomi dan fasilitas publik. Namun, potensi tersebut belum tergarap maksimal.
Karena itu, DPRD meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama, termasuk transparansi perhitungan keuntungan serta kontribusi ke daerah.
“Ke depan perlu ada perubahan. Sistemnya harus lebih adil dan benar-benar menguntungkan daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perumda Varia Niaga Samarinda adalah salah satu Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Samarinda yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda dengan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Perusahaan daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. (adv)




