Tidak sedikit venture capital asing memilih Singapura sebagai “base” investasi sebelum masuk ke Indonesia, didorong oleh kombinasi faktor seperti rezim pajak yang relatif rendah, jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang luas, infrastruktur hukum dan keuangan yang matang, serta kemudahan dalam pengelolaan modal lintas negara.
Dari Singapura, modal ventura kemudian masuk ke Indonesia terutama melalui dua jalur utama, yaitu penanaman modal langsung dalam bentuk Penanaman Modal Asing (equity) dan pemberian pinjaman (loan/debt).
Naskah akademik tersebut juga menggambarkan kondisi serupa dalam konteks data investasi yang tidak tercatat.
Gap ratusan triliun rupiah antara data investasi internasional dan data yang tercatat di OJK menunjukkan banyak transaksi menggunakan skema di luar yurisdiksi atau definisi regulasi nasional, dengan porsi investor domestik hanya sekitar 11 persen dan investor Asia mencapai sekitar 55 persen, didominasi Singapura dan China. (jay)




