Ia menegaskan kewenangan mengangkat honorer menjadi PPPK tetap ada di pusat, sesuai aturan UU ASN.
Namun, pemerintah daerah bisa memberikan insentif melalui APBD.
“Daerah tidak bisa mengangkat honorer jadi PPPK, itu kewenangan pusat. Tapi daerah bisa membantu dengan gaji atau insentif. Nah, sejauh mana langkah Pemprov kita? Itu yang harus dilihat. Jangan hanya buat pernyataan, tapi data yang dikirim ke pusat tidak valid,” jelasnya.
Respons Pemprov Kaltim
Menanggapi persoalan itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pemerintah provinsi terus memperjuangkan nasib honorer.
Ia mengakui aturan dari Kemenpan-RB cukup ketat, tapi Pemprov Kaltim tetap melakukan lobi agar tenaga honorer bisa diakomodasi.
“Kami tetap usulkan ke Menpan-RB. Mudah-mudahan didengar, karena ini bagian dari peningkatan SDM. Mereka sudah lama mengabdi, jadi harus ada solusi. Kami dorong terus agar masuk PPPK,” kata Seno.
Seno menambahkan, persoalan honorer tidak hanya terjadi di Kaltim, melainkan hampir di seluruh daerah.
“Kami lobikan ke menteri juga. Tapi ini bukan hanya masalah Kaltim. Menteri masih menampung karena banyak daerah menghadapi persoalan sama,” pungkasnya.
(wan)
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Melacak Calon Pimpinan Perusda Kaltim, Pertarungan Tiga Besar Ada Eks Caleg hingga Dosen
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024
Tag




